Narasiterkini.com | Blangpidie – Seorang pelaku berinisial I (35) asal dari Desa Cot Mane Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di pondok kebun warga Desa Lhang Kecamatan Setia pada Minggu 10 Mei 2026.
Perbuatan melawan hukum itu berhasil digagalkan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Abdya sekira pukul 16.00 WIB dihari itu juga, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa disana sering dijadikan lokasi transaksi antara penjual dengan pembeli.

Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 18,2 Gram/Bruto dan 3 (tiga) bungkus dengan berat keseluruhan 0,8 Gram/Bruto.
Selain itu, Polisi juga menyita 1 (satu) dompet kecil, 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y35, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek yang sudah di modifikasi dan uang tunai sebanyak Rp 370.000.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hermansyah mengungkapkan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika atas informasi masyarakat, sehingga anggota Opsnal Resnarkoba Polres Abdya melakukan patroli ke tempat-tempat yang diduga menjadi tempat transaksi Narkotika di kawasan Desa Lhang Kecamatan Setia.
“Saat sedang melakukan patroli ke tempat-tempat yang dicurigai oleh petugas, petugas mencurigai tempat transaksi jual beli narkotika di salah satu pondok yang berada di salah satu kebun warga, karena merasa curiga petugas langsung menghampiri pondok tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba, IPTU Hermansyah, Kamis, 14 Mei 2026.
Selanjutnya, pada saat petugas hendak menghampiri pondok tersebut, seorang pria berupaya melarikan diri karena kaget mengetahui polisi datang, namun terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
“Saat petugas di TKP, petugas menemukan bungkusan Narkotika jenis sabu didalam sebuah dompet kecil warna hitam yang berada di pondok tersebut,” sebutnya.
Saat itu juga anggota Satresnarkoba Polres Abdya menghubungi aparatur desa setempat, guna mempersaksikan kronologi penangkapan dan barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku.
“Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti yang telah ditemukan oleh petugas di TKP langsung dibawa ke kantor Polres Aceh Barat Daya untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.













