Narasiterkini.com, SukaMakmue,DPRK Nagan Raya melalui Panitia Khusus menyelesaikan pembahasan Raqan SOTK Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya. Pembahasan Raqan yang dipimpin oleh Ketua Pansus Zulkarnain, S.H tersebut dimulai sejak ba’da Jum’at, 13 Juni 2025 hingga pukul 02.00 Wib dini hari diruang banggar gedung DPRK setempat.
Dalam penjelasannya, Zulkarnain mengatakan bahwa Qanun SOTK MAA Kabupaten Nagan Raya merupakan perubahan dari Qanun sebelumnya yang telah disahkan pada 2021 lalu. Namun mengingat materi perubahannya melebihi dari 50%, maka dibentuk Qanun baru dimana nantinya Qanun lama akan dicabut.
Lebih lanjut Zulkarnain memaparkan bahwa MAA merupakan lembaga non-struktural yang bertugas melestarikan dan mengembangkan adat, seni, dan budaya di Aceh dengan salah satu tugas membantu pemerintah dalam mengurus pelaksanaan pembangunan di bidang kemasyarakatan, budaya dan adat istiadat.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Disamping itu, MAA sebagai lembaga khusus di Aceh memiliki kedudukan hukum adat dalam menyelesaikan berbagai masalah perdata adat, perselisihan dalam masyarakat dan juga dapat menangani perkara pidana ringan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat serta berbagai tugas dan fungsi strategis yang lainnya.
Karena itu, mengingat lembaga ini sangat strategis di Aceh maka Kepengurusannya perlu diperkuat dengan Qanun agar memiliki legitimasi hukum yang kuat. Ujar Zulkarnain.
Qanun STOK MAA ini akan disahkan setelah adanya rapat fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Aceh dan selanjutnya akan menjadi pedoman bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Pansus Zulkarnain, S.H, Anggota Pansus Junit Arianto dan Iradani. Dari pihak eksekutif hadir Asisten I Zulkfika, S.H, Kabag Hukum Abdul Hadi, S.H, M.H, Kasubbag Hukum Joni Afrizal, S.H. Kepala BPKD Alfiandri, S.E.,AKa, M.Si. Dari pihak MAA hadir Ketua MAA H. Tgk. Khaidir, Wakil Ketua T. Jamalul Adil, H. Jamur, H. Ikhsan, Zubir serta sejumlah pengurus lainnya. (RO)
Discussion about this post