Menu

Mode Gelap
Wabup Zaman Akli Buka Lomba Dalail Khairat se-Abdya Pemkab Nagan Raya Asuransikan Penyelenggara Pemerintah Gampong dan Siapkan Program Beasiswa  Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

Hukum

Polemik Empat Pulau yang Disengketakan, Bupati Mirwan : Sejak Singkil Masi Bagian Aceh Selatan itu Pulau Sudah Sah Milik Aceh

badge-check


					Polemik Empat Pulau yang Disengketakan, Bupati Mirwan : Sejak Singkil Masi Bagian Aceh Selatan itu Pulau Sudah Sah Milik Aceh Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS mengatakan sejak Kabupaten Aceh Singkil masih menjadi bagian Kabupaten Aceh Selatan ke Empat Pulau yang kini disangketakan itu memang sudah menjadi milik Aceh. Keempat Pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah Sumut tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Mirwan menyebutkan, sebenarnya persoalan perebutan 4 Pulau di perbatasan Aceh dan Sumut ini sudah selesai sejak Aceh Singkil masih jadi bagian Aceh Selatan dulu. Pada tahun 1992 silam, saat itu Aceh Selatan masih dipimpin oleh almarhum Sayed Mudhahar Ahmad. Kesepakatan yang memastikan bahwa keempat pulau itu bagian dari Aceh sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Istimewa Aceh Alm Bapak Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Bapak Raja Inal Siregar dan diketahui langsung oleh Mendagri pada masa itu, Bapak Rudini.

“Jadi persoalan itu sebenarnya sudah selesai sejak lama, dan keempat pulau itu sudah sah menjadi milik Aceh, tidak ada lagi perdebatan karena sudah final sejak lama,” ungkap Bupati Aceh Selatan pada Minggu 15 Juni 2025.

H. Mirwan MS menerangkan, dalam peta yang dilampirkan dalam kesepakatan 1992 keempat pulau yang kini disengketakan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil ditunjukkan berada dalam garis wilayah administrasi Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Lanjut Mirwan, kesepakatan tahun 1992 ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi bentuk pengakuan formal antar daerah atas batas wilayah masing-masing. Namun, belakangan keluarnya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025 kembali menghadirkan polemik lantaran keempat pulau itu justru dialihkan ke Sumatera Utara.

“Keputusan Mendagri itu jelas-jelas sebuah kekhilafan yang berpotensi menggangu hubungan harmonis antara Aceh dan Sumatera Utara. Apalagi bagi rakyat Aceh keempat pulau itu adalah hak harga diri dan marwah Aceh,” ujarnya.

Ketua Gerindra Aceh Selatan itu juga menjelaskan, secara bukti historis dan legal bisa dilihat bahwa Peta Topografi TNI Angkatan Darat Tahun 1978 yang diterbitkan oleh Badan Topografi Angkatan Darat Republik Indonesia Dalam peta resmi militer ini, keempat pulau tersebut ditandai secara jelas sebagai bagian dari administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Tambahnya, tidak hanya itu secara fakta administrasi dan infrastruktur juga terlihat dalam surat kesepahaman batas wilayah antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, juga ditegaskan bahwa keempat pulau ini masuk dalam yurisdiksi Aceh. Belum lagi, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga sudah sejak lama membangun infrastruktur disana Dermaga, Mushala, Rumah Singgah, hingga Tugu Penanda Wilayah. Bahkan, penduduk yang mengelola pulau tersebut juga ber KTP Aceh dan memiliki surat resmi dari badan pertanahan sejak lama.

“Ini menandakan secara fakta dan data keempat pulau itu memang sudah menjadi milik Aceh sejak lama, sehingga sudah seyogyanya untuk dipertahankan oleh rakyat Aceh,” kata alumni Magister Ilmu Politik dari Universitas Nasional (UNNAS) itu.

Tambah Mirwan, hikmah yang dapat diambil dari kejadian ini adalah bahwa rakyat Aceh masih solid dan kompak dalam mempertahankan marwah dan harga dirinya. Dan dia berharap agar Pemerintah Pusat dapat mengambil keputusan tegas dengan mengakomodir suara rakyat.

“Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan kebijaksanaannya akan mengambil alih penyelesaiaan polemik 4 Pulau di Aceh, kita berharap Presiden akan menghadirkan keputusan bijaksana dengan mendengarkan suara hati rakyat Aceh dan keputusan bijaksana itu akan menjadi catatan penting yang monumental dalam sejarah Aceh dan Indonesia di masa yang akan datang, bahwa pernah hadir seorang pemimpin di bumi nusantara yang mendengarkan suara rakyatnya tanpa memandang suku dan bahasa, mengambil kebijakan yang bijaksana demi menjaga keutuhan bangsa dan negara,” pungkasnya. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri

14 April 2026 - 20:53 WIB

Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

14 April 2026 - 20:36 WIB

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Mantan Ketua Forum Keuchik Nagan Raya Apresiasi Kinerja Reskrim Polres

11 April 2026 - 21:13 WIB

Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab

11 April 2026 - 16:25 WIB

Trending di Hukum