• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran Penertiban Hewan

by Redaksi
24 Juli 2025
in Daerah
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H. M.H. resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 255 Tahun 2025 tentang Penertiban Hewan.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan.

RelatedPosts

PUPR Aceh Barat Rampungkan Peningkatan Ruas Jalan Marek – Pasie Jambu

PUPR Aceh Barat Rampungkan Peningkatan Ruas Jalan Marek – Pasie Jambu

25 Juli 2025
Akun Instagram Rahmad Sardani, Jurnalis Narasi Terkini, Diretas Orang Tak Dikenal

Akun Instagram Rahmad Sardani, Jurnalis Narasi Terkini, Diretas Orang Tak Dikenal

24 Juli 2025
Mustafa Ahmad Camat Tegas, Pejuang Pendidikan dan Penggiat Adat di Aceh Selatan

Mustafa Ahmad Camat Tegas, Pejuang Pendidikan dan Penggiat Adat di Aceh Selatan

23 Juli 2025
Load More

Penerbitan edaran ini juga merespons banyaknya laporan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan dan fasilitas umum, yang dinilai membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Bupati TR. Keumangan atau yang akrab disapa TRK menegaskan bahwa setiap pemilik hewan ternak wajib memiliki kandang dan dilarang melepaskan ternaknya secara sembarangan.

“Pemilik hewan ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya dalam kandang, baik siang maupun malam hari, agar tidak berkeliaran di taman, jalan raya, pekarangan rumah, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” ujar TRK pada Kamis (24/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa kandang yang dimaksud tidak boleh berada di dalam kawasan permukiman padat, khususnya di ibu kota kecamatan maupun ibu kota kabupaten.

Dalam surat edaran itu juga melarang setiap orang yang memelihara hewan ternak untuk mengikat hewannya di tempat-tempat umum seperti pinggir jalan, parit, trotoar, lapangan umum, taman kota, kompleks perkantoran, sekolah, rumah ibadah, dan kebun milik orang lain.

Lebih lanjut, Bupati TRK menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ini.

“Apabila surat edaran ini tidak diindahkan, maka hewan ternak yang berkeliaran bebas akan ditangkap oleh petugas atau Tim Penertiban yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya,” tegasnya.

Selain itu, hewan ternak yang ditangkap dapat diambil kembali oleh pemilik dalam waktu paling lama tujuh hari, dengan syarat menunjukkan surat keterangan kepemilikan serta membayar biaya perawatan dan pemeliharaan.

“Biaya perawatan untuk sapi, kerbau, dan kuda sebesar Rp100.000 per ekor per hari, sedangkan untuk kambing dan biri-biri sebesar Rp50.000 per ekor per hari,” sebut Bupati TRK.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak di wilayah Kabupaten Nagan Raya, untuk menaati ketentuan tersebut demi kepentingan bersama.

“Kami berharap para pemilik ternak dapat mempedomani dan mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Alami Peningkatan Realisasi Penerimaan Zakat dan Infak di Tahun 2023

Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Alami Peningkatan Realisasi Penerimaan Zakat dan Infak di Tahun 2023

8 Maret 2024
Berdampak Besar Bagi Warga, Wabup Abdya Apresiasi TMMD ke-109

Berdampak Besar Bagi Warga, Wabup Abdya Apresiasi TMMD ke-109

26 Oktober 2020
Alumni Man Inovasi Nagan Raya Menggelar Buka Puasa Bersama Alumni dan Dewan Guru

Alumni Man Inovasi Nagan Raya Menggelar Buka Puasa Bersama Alumni dan Dewan Guru

26 Maret 2025

Most Popular

PUPR Aceh Barat Rampungkan Peningkatan Ruas Jalan Marek – Pasie Jambu
Daerah

PUPR Aceh Barat Rampungkan Peningkatan Ruas Jalan Marek – Pasie Jambu

25 Juli 2025
Akun Instagram Rahmad Sardani, Jurnalis Narasi Terkini, Diretas Orang Tak Dikenal
Daerah

Akun Instagram Rahmad Sardani, Jurnalis Narasi Terkini, Diretas Orang Tak Dikenal

24 Juli 2025
Bupati Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran Penertiban Hewan
Daerah

Bupati Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran Penertiban Hewan

24 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue