• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Perihal Mengharapkan 80% Dana CSR Untuk Bangun Masjid Giok, Advokat ini Beri Masukan untuk Bupati Nagan Raya 

by Redaksi Narasi Terkini
4 Agustus 2025
in Hukum, Opini
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Rencana Bupati Nagan Raya Dr Teuku Raja Keumangan,S.H.MH mengharapkan 80 persen dana CSR dari perusahaan yang ada di Nagan Raya untuk pembangunan masjid giok

RelatedPosts

Zulkarnain: Said Muzhar Rangkap Jabatan Humas PT Mifa? Jika DPRK Aceh Barat Tidak Etis Beri Penilaian Sikap Kami DPRK Nagan Raya

Lanjutan Pembangunan Masjid Giok Sangat Mungkin dengan Dana CSR 

5 Agustus 2025
Deputi Umum BPKS, Fajran Zain : Saat Kawasan Sabang Tumbuh, Kerawanan Narkoba Luruh

Deputi Umum BPKS, Fajran Zain : Saat Kawasan Sabang Tumbuh, Kerawanan Narkoba Luruh

5 Agustus 2025
Gerak Cepat terhadap Aduan Warga, Polsek Kluet Selatan Amankan Tiga Pelaku Balap Liar

Gerak Cepat terhadap Aduan Warga, Polsek Kluet Selatan Amankan Tiga Pelaku Balap Liar

5 Agustus 2025
Load More

Hal itu menuai pro-kontra dari masyarakat Nagan Raya salah satunya tanggapan disampaikan oleh aktivis Nagan Raya Adv.T.Ridwan,S.sos,S.H Senin, (04/08) kepada sejumlah awak media Ridwan mengatakan sangat menyayangkan apabila hal ini dilakukan oleh Bupati TRK, sesuai Undang undang No 40 tahun 2007 tentang perusahaan terbatas pasal 74 yang mengatur kewajiban perusahaan yang menjalankan usaha dibidang dan atau berkaitan dengan sumberdaya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Masih menurut T. Ridwan, banyak aturan dan undang-undang lainya yang mengatur Tanggung jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta untuk kesejahteraan masyarakat disekitar perusahaan.

“Dana CSR itu milik masyarakat yang dikelola oleh perusahaan untuk program-program sosial dan kesejahteraan masyarakat di desa lingkungan perusahaan, jadi alangkah kurang tepatnya apabila dana CSR diambil 80 persen untuk pembangunan masjid Giok, terang Teuku Ridwan.

Lebih lanjut sang aktivis itu juga mengatakan bahwa bukan tidak setuju dengan pembangunan rumah ibadah akan tetapi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan harus diutamakan karena sampai saat ini masyarakat disekitar perusahaan masih membutuhkan perhatian dari pemerintah. “Sebagai contoh masyarakat yang berada disekitar Perusahaan tambang batu bara IUP PT.Bara Energi Lestari (BEL) yang masih sangat membutuhkan dana CSR dari perusahaan untuk pemberdayaan ekonomi dan juga peningkatan taraf hidup yang lebih baik,” tambahnya.

Dirinya menyampaikan bahwa selama ini ada program dari dana CSR untuk pembangunan rumah layak huni, pembangunan jamban dan juga bantuan modal usaha bagi masyarakat sekitar tambang, dan program ini masih sangat dinantikan oleh masyarakat di wilayah itu.

“Kalau untuk pembangunan sarana ibadah kami di 6 gampong juga telah menyepakati dengan pihak perusahaan akan menggunakan dana CSR sebesar 500 juta pertahun untuk pembangunan masjid secara bergilir setiap tahunnya,” rinci T.Ridwan, ia mengharapkan kepada Bupati Nagan Raya agar membatalkan rencana penggunaan 80 persen dana CSR untuk kelanjutan pembangunan masjid Giok.

“Menurut kami Bapak Bupati TRK mampu melobi dana dari pusat, baik dari APBN maupun dana aspirasi dari anggota DPR-RI asal Nagan Raya atau melobi investor lainnya jangan uang yang telah ada ini yang digunakan karena dana CSR haruslah dinikmati oleh warga sekitar perusahaan yang kena imbas dari berdirinya sebuah perusahaan,” pintanya

“Kalau istilah dalam bahasa Aceh uang CSR ini adalah “peng com abee(uang cium debu-red) jadi mari digunakan sesuai fungsinya yang telah diamanahkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Kini Mapolsek Seunagan Ada Jambo Duek Pakat Lengkap dengan Kantin Kejujuran

Kini Mapolsek Seunagan Ada Jambo Duek Pakat Lengkap dengan Kantin Kejujuran

8 April 2021
Dalam Pelestarian Bahaso Keluat, Camat Kluet Timur bersama Para Tokoh Kluet munculkan Gagasan Pembuatan Teka Teki Silang

Dalam Pelestarian Bahaso Keluat, Camat Kluet Timur bersama Para Tokoh Kluet munculkan Gagasan Pembuatan Teka Teki Silang

29 November 2022
Sebanyak 89 Pejabat pada Lingkungan Pemkab Aceh Selatan Dilantik dan di Ambil Sumpah Jabatan

Sebanyak 89 Pejabat pada Lingkungan Pemkab Aceh Selatan Dilantik dan di Ambil Sumpah Jabatan

13 Januari 2023

Most Popular

Zulkarnain: Said Muzhar Rangkap Jabatan Humas PT Mifa? Jika DPRK Aceh Barat Tidak Etis Beri Penilaian Sikap Kami DPRK Nagan Raya
Opini

Lanjutan Pembangunan Masjid Giok Sangat Mungkin dengan Dana CSR 

5 Agustus 2025
Wakil Bupati Buka Turnamen Tarkam di Suka Makmue, Raja Sayang: Utamakan Semangat Memeriahkan HUT RI Ke-80
Olah Raga

Wakil Bupati Buka Turnamen Tarkam di Suka Makmue, Raja Sayang: Utamakan Semangat Memeriahkan HUT RI Ke-80

5 Agustus 2025
Deputi Umum BPKS, Fajran Zain : Saat Kawasan Sabang Tumbuh, Kerawanan Narkoba Luruh
Ekonomi

Deputi Umum BPKS, Fajran Zain : Saat Kawasan Sabang Tumbuh, Kerawanan Narkoba Luruh

5 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue