• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Perihal Mengharapkan 80% Dana CSR Untuk Bangun Masjid Giok, Advokat ini Beri Masukan untuk Bupati Nagan Raya 

by Redaksi Narasi Terkini
4 Agustus 2025
in Hukum, Opini
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Rencana Bupati Nagan Raya Dr Teuku Raja Keumangan,S.H.MH mengharapkan 80 persen dana CSR dari perusahaan yang ada di Nagan Raya untuk pembangunan masjid giok

RelatedPosts

Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

28 September 2025
Ketua BAI: Polres Aceh Singkil Harus Ambil Sikap Tindak Tegas Dalang Pematokan Liar Eks HGU PT Socfindo Lae Butar

Ketua BAI: Polres Aceh Singkil Harus Ambil Sikap Tindak Tegas Dalang Pematokan Liar Eks HGU PT Socfindo Lae Butar

14 September 2025
Jum’at Curhat, Polres Aceh Selatan Serap Langsung Aspirasi Masyarakat

Jum’at Curhat, Polres Aceh Selatan Serap Langsung Aspirasi Masyarakat

12 September 2025
Load More

Hal itu menuai pro-kontra dari masyarakat Nagan Raya salah satunya tanggapan disampaikan oleh aktivis Nagan Raya Adv.T.Ridwan,S.sos,S.H Senin, (04/08) kepada sejumlah awak media Ridwan mengatakan sangat menyayangkan apabila hal ini dilakukan oleh Bupati TRK, sesuai Undang undang No 40 tahun 2007 tentang perusahaan terbatas pasal 74 yang mengatur kewajiban perusahaan yang menjalankan usaha dibidang dan atau berkaitan dengan sumberdaya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Masih menurut T. Ridwan, banyak aturan dan undang-undang lainya yang mengatur Tanggung jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta untuk kesejahteraan masyarakat disekitar perusahaan.

“Dana CSR itu milik masyarakat yang dikelola oleh perusahaan untuk program-program sosial dan kesejahteraan masyarakat di desa lingkungan perusahaan, jadi alangkah kurang tepatnya apabila dana CSR diambil 80 persen untuk pembangunan masjid Giok, terang Teuku Ridwan.

Lebih lanjut sang aktivis itu juga mengatakan bahwa bukan tidak setuju dengan pembangunan rumah ibadah akan tetapi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan harus diutamakan karena sampai saat ini masyarakat disekitar perusahaan masih membutuhkan perhatian dari pemerintah. “Sebagai contoh masyarakat yang berada disekitar Perusahaan tambang batu bara IUP PT.Bara Energi Lestari (BEL) yang masih sangat membutuhkan dana CSR dari perusahaan untuk pemberdayaan ekonomi dan juga peningkatan taraf hidup yang lebih baik,” tambahnya.

Dirinya menyampaikan bahwa selama ini ada program dari dana CSR untuk pembangunan rumah layak huni, pembangunan jamban dan juga bantuan modal usaha bagi masyarakat sekitar tambang, dan program ini masih sangat dinantikan oleh masyarakat di wilayah itu.

“Kalau untuk pembangunan sarana ibadah kami di 6 gampong juga telah menyepakati dengan pihak perusahaan akan menggunakan dana CSR sebesar 500 juta pertahun untuk pembangunan masjid secara bergilir setiap tahunnya,” rinci T.Ridwan, ia mengharapkan kepada Bupati Nagan Raya agar membatalkan rencana penggunaan 80 persen dana CSR untuk kelanjutan pembangunan masjid Giok.

“Menurut kami Bapak Bupati TRK mampu melobi dana dari pusat, baik dari APBN maupun dana aspirasi dari anggota DPR-RI asal Nagan Raya atau melobi investor lainnya jangan uang yang telah ada ini yang digunakan karena dana CSR haruslah dinikmati oleh warga sekitar perusahaan yang kena imbas dari berdirinya sebuah perusahaan,” pintanya

“Kalau istilah dalam bahasa Aceh uang CSR ini adalah “peng com abee(uang cium debu-red) jadi mari digunakan sesuai fungsinya yang telah diamanahkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Previous Post

Ketua Pemuda Simpang Peut Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim, Full Senyum Dapat Tiket Gratis Hiburan Pasar Malam Tamiang Perdana

Next Post

Gerak Cepat terhadap Aduan Warga, Polsek Kluet Selatan Amankan Tiga Pelaku Balap Liar

Next Post
Gerak Cepat terhadap Aduan Warga, Polsek Kluet Selatan Amankan Tiga Pelaku Balap Liar

Gerak Cepat terhadap Aduan Warga, Polsek Kluet Selatan Amankan Tiga Pelaku Balap Liar

Discussion about this post

Recommended

Tgk. Muntasir A. Kadir Kembali Terpilih sebagai Ketua PCNU Bireuen Masa Bakti 2025-2030

Tgk. Muntasir A. Kadir Kembali Terpilih sebagai Ketua PCNU Bireuen Masa Bakti 2025-2030

7 bulan ago
27 Warga Abdya Ikuti Rapid Test, Hasilnya Negatif

27 Warga Abdya Ikuti Rapid Test, Hasilnya Negatif

5 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue