Menu

Mode Gelap
Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat  Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

Hukum

Polisi Amankan Dua Pelaku Dugaan Judi Online di Darul Makmur

badge-check


					Polisi Amankan Dua Pelaku Dugaan Judi Online di Darul Makmur Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian, khususnya judi online, di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Selasa, (10/2/2026).

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana maisir/judi online di sebuah warung warga yang berada di Desa Suka Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (22) dan D (21), berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Darul Makmur. Saat melintas di Desa Suka Jadi, petugas mendatangi sebuah warung dan mendapati dua orang pemuda sedang memainkan permainan judi online melalui telepon genggam. Petugas kemudian langsung mengamankan keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon genggam beserta tangkapan layar akun judi online yang masih memiliki saldo aktif dengan total ratusan ribu rupiah.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dugaan judi online tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Penindakan terhadap praktik judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Judi dalam bentuk apa pun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Lebih lanjut disampaikan, Polres Nagan Raya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perjudian di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya agar tidak terlibat dalam judi online dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Trending di Hukum