Menu

Mode Gelap
Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

Daerah

Forjias Temukan ASN Berperan Ganda, Bupati Aceh Selatan: Akan Ditindak Sesuai Aturan

badge-check


					Forjias Temukan ASN Berperan Ganda, Bupati Aceh Selatan: Akan Ditindak Sesuai Aturan Perbesar

 

Narasiterkini.com, Tapaktuan– Desakan Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS) agar pemerintah menertibkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku wartawan mendapat tanggapan tegas dari Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, SE.,M.Sos

Menanggapi hal itu, Bupati Mirwan menyatakan pihaknya akan segera menelusuri laporan yang disampaikan FORJIAS dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.

“Kami sudah menerima informasi dan akan menindaklanjutinya. ASN memiliki aturan disiplin yang jelas. Jika terbukti ada yang menyalahgunakan statusnya sebagai wartawan atau menggunakan profesi itu untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami proses sesuai regulasi,” tegas Bupati Mirwan, Selasa (11/11/2025).

Bupati menjelaskan, larangan ASN merangkap profesi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik dan tidak boleh memiliki pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menyebutkan bahwa setiap ASN wajib menjaga integritas dan dilarang melakukan kegiatan di luar tugas kedinasan yang berpotensi mencoreng nama baik instansi pemerintah.

“Profesi wartawan menuntut independensi, sementara ASN terikat dengan hierarki birokrasi dan kode etik pegawai negeri. Jadi, kedua peran itu tidak bisa disatukan tanpa menimbulkan benturan kepentingan,” ujar Bupati Mirwan.

Ia menegaskan, Pemkab Aceh Selatan tidak akan mentolerir perilaku ASN yang menyalahgunakan profesi, terlebih jika tindakan tersebut merugikan masyarakat atau mencemarkan nama baik pemerintah daerah.

“Jika ada ASN yang terbukti menggunakan identitas wartawan untuk menekan, meminta dana, atau melakukan intimidasi, akan kami panggil dan proses sesuai mekanisme. Bisa berupa teguran, sanksi disiplin, hingga penonaktifan sementara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mirwan menyambut baik langkah FORJIAS yang ikut menjaga marwah profesi jurnalis di Aceh Selatan. Ia berharap kolaborasi positif antara pemerintah dan insan pers terus terjaga, dengan semangat saling mengawasi dan membangun daerah.

“Kami menghargai peran wartawan yang bekerja profesional. Pers adalah mitra strategis pemerintah, bukan alat tekanan. Karena itu, kami mendukung penuh langkah FORJIAS menjaga kebersihan profesi ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua FORJIAS Aceh Selatan, Safdar. S, mengungkap keresahan terkait munculnya oknum ASN yang mengaku wartawan dan melakukan aksi intimidasi ke sejumlah pihak. FORJIAS menilai hal ini mencederai independensi pers dan melanggar prinsip dasar profesionalisme jurnalistik. (Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026

19 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya

18 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

27 Juli 2026 - 09:29 WIB

Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

23 Juli 2026 - 19:35 WIB

Trending di Daerah