Narasiterkini.com, Suka Makmue- Tim Pansus DPRK Nagan Raya kembali memanggil Manager PLN ULP Jeuram dan Manager UP3 Meulaboh guna dimintai klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Banggar gedung DPRK setempat.
Ketua Pansus Zulkarnain, SH mencecar PLN dengan berbagai pertanyaan seputar mekanisme pendataan titik Penerangan Jalan Umum (PJU), penagihan dan pembayaran PJU di seluruh wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh pihak Manager PLN UP3 Meulaboh Ariansyah dan Asisten Manager Yudi dan Manager PLN ULP yakni Manager Ariansyah Jeuram Sertino terungkap bahwa pendataan titik PJU dilakukan pada tahun 2014 bersama Pemkab Nagan Raya. Namun hingga saat ini tidak pernah lagi dilakukan inventarisasi bersama, kecuali yang dilakukan PLN secara sepihak pada tahun 2021 dan 2023, namun hasilnya tidak disetujui oleh Pemkab sehingga dasar penagihan PLN tetap mengacu pada data tahun 2014.
Zulkarnain menambahkan, menurut pengakuan pihak PLN bahwa dari hasil inventarisasi PLN tahun 2023, ditemukan 381 titik rusak atau tidak hidup. Namun dianggap hidup sehingga PLN tetap menagih pembayarannya kepada Pemkab Nagan Raya setiap bulannya.
Disamping itu, keterangan yang diberikan dari Dinas Perhubungan Nagan Raya, bahwa mereka telah melakukan survey pada awal bulan November 2025 dan ditemukan 2.242 unit lampu hidup dan 2.450 unit yang mati.
“Berdasarkan data yang disampaikan pihak PLN sendiri dan Dishub Nagan Raya, telah memberikan gambaran yang sangat jelas bahwa cukup besar kerugian yang dialami Pemkab dan Masyarakat Nagan Raya pada setiap bulannya atas dugaan kecurangan yang dilakukan pihak PLN,” ujar Zulkarnain, SH Politisi Partai Demokrat dengan nada kesal.
Lebih lanjut Zulkarnain memaparkan bahwa Penerangan Lampu Jalan itu dibayar oleh Pemkab dengan uang pelanggan PLN yang notabene masyarakat Nagan Raya yang pungut oleh PLN sebesar 8% dari nilai tagihan setiap bulannya. “Oleh karena itu kita sangat konsen mengadvokasi masalah ini karena berdampak merugikan yang besar bagi Pemkab dan masyarakat Nagan Raya. Apalagi kita melihat dimana-mana lampu jalan itu mati dan keadaannya gelap, padahal masyarakat membayar pajak lampu lalan setiap bulannya,” tambah Zulkarnain yang juga mantan aktivis tersebut
Anehnya, sudah lebih dari 10 tahun Pemkab Nagan Raya keadaan tersebut. Untung saja kita proses PLN dalam RDP di kantor DPRK sehingga masalahnya terkuak.
Tim Pansus lain Junid Arianto, Sarimin dan Iradani juga menyoroti ketidakterbukaan PLN sehingga masyarakat yang dirugikan. Karena itu mereka keberatan jika Pemkab menaikkan Pajak Penerangan Jalan Umum dinaikkan.
Ketua Pansus Zulkarnain menambahkan terkait dengan tindak-lanjut masalah tersebut, akan diambil alih oleh Komisi II dan III DPRK Nagan Raya yang membidangi agar prosesnya dapat berjalan sesuai dengan tupoksinya. Sementara Tim Pansus Qanun akan fokus menyelesaikan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah serta Rancangan Qanun lainnya.
“Kebetulan Ketua Komisi II juga saya, maka nanti kita akan tindaklanjuti kasus ini dan mengambil langkah-langkah penyelesaiannya bersama Pemkab Nagan Raya. Seperti melakukan inventarisasi bersama DPRK terhadap titik titik lampu jalan di seluruh Nagan Raya,” tambahnya. Memperbaiki management terhadap pendataan titik dan daya PJU, management penagihan dan pembayaran dan lain-lain yang dianggap perlu. Serta memperhitungkan potensi kerugian akibat dari masalah itu. Dan tidak tertutup kemungkinan kita akan menuntut PLN untuk mengembalikan kerugian masyarakat jika ditemukan fakta adanya kerugian secara materil.
Disamping itu, Zulkarnain meminta agar Pemkab Nagan Raya membenahi semua PJU agar Nagan Raya ini terang. Jika lingkungannya terang, pikiran masyarakat juga ikut terang. Tutupnya.
Pada kesempatan itu, sejumlah pejabat Pemkab Nagan Raya terlihat hadir. Diantaranya Asisten I dan II Setdakab Nagan Raya, Kepala BPKD, Kepala Bappeda, Kadishub, Inspektorat dan sejumlah pejabat lainnya. (*)

