Menu

Mode Gelap
Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya  Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

Daerah

Pemkab Aceh Barat Tetap Sanksi Pelaku Buang Sampah Sembarang Denda Rp.300 Ribu

badge-check


					Pemkab Aceh Barat Tetap Sanksi Pelaku Buang Sampah Sembarang Denda Rp.300 Ribu Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh -Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen memperkuat pengelolaan lingkungan melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dan pelatihan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU), sebagai bagian dari implementasi Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya daerah dalam meraih predikat Kota Adipura

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, mengatakan kegiatan FGD dan pelatihan tersebut akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat gampong, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), hingga kelompok masyarakat dan pelaku usaha.

“FGD ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Sementara pelatihan Bank Sampah Unit bertujuan membentuk sistem yang mandiri dan berkelanjutan, agar sampah tidak hanya menjadi masalah, tetapi juga sumber ekonomi,” ujar Dr. Kurdi di Meulaboh, Senin (11/11/2025).

Menurutnya, Qanun Nomor 4 Tahun 2017 telah mengatur dengan tegas bahwa setiap warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp300.000. Namun, penegakan aturan tersebut tidak semata-mata dilakukan melalui sanksi, melainkan dengan mengedepankan edukasi dan pembinaan.

“Kita ingin membangun kesadaran masyarakat. Adipura tidak bisa diraih hanya dengan kebersihan kota, tapi dengan perubahan perilaku dan budaya peduli lingkungan di setiap gampong,” tambahnya.

Dr. Kurdi menjelaskan, Bank Sampah Unit akan menjadi bagian penting dari strategi menuju Aceh Barat bebas sampah. Melalui sistem ini, masyarakat diajak memilah dan menabung sampah bernilai guna, yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan ekonomi keluarga.

“Pemerintah daerah menargetkan agar seluruh kecamatan memiliki minimal satu Bank Sampah Unit aktif. Dengan sinergi dan partisipasi semua pihak, kita optimistis Aceh Barat mampu bersaing meraih predikat Adipura sebagai simbol daerah bersih dan tertib lingkungan,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Tak Hanya Huntap, Bupati Nagan Raya Desak Pembangunan Sekolah dan Jembatan Pascabanjir

11 Juni 2026 - 10:27 WIB

Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut Dari 11 Kecamatan

10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton

8 Juni 2026 - 20:36 WIB

Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

8 Juni 2026 - 16:55 WIB

Trending di Daerah