Narasiterkini.com, Meulaboh -Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen memperkuat pengelolaan lingkungan melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dan pelatihan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU), sebagai bagian dari implementasi Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya daerah dalam meraih predikat Kota Adipura
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, mengatakan kegiatan FGD dan pelatihan tersebut akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat gampong, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), hingga kelompok masyarakat dan pelaku usaha.
“FGD ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Sementara pelatihan Bank Sampah Unit bertujuan membentuk sistem yang mandiri dan berkelanjutan, agar sampah tidak hanya menjadi masalah, tetapi juga sumber ekonomi,” ujar Dr. Kurdi di Meulaboh, Senin (11/11/2025).
Menurutnya, Qanun Nomor 4 Tahun 2017 telah mengatur dengan tegas bahwa setiap warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp300.000. Namun, penegakan aturan tersebut tidak semata-mata dilakukan melalui sanksi, melainkan dengan mengedepankan edukasi dan pembinaan.
“Kita ingin membangun kesadaran masyarakat. Adipura tidak bisa diraih hanya dengan kebersihan kota, tapi dengan perubahan perilaku dan budaya peduli lingkungan di setiap gampong,” tambahnya.
Dr. Kurdi menjelaskan, Bank Sampah Unit akan menjadi bagian penting dari strategi menuju Aceh Barat bebas sampah. Melalui sistem ini, masyarakat diajak memilah dan menabung sampah bernilai guna, yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan ekonomi keluarga.
“Pemerintah daerah menargetkan agar seluruh kecamatan memiliki minimal satu Bank Sampah Unit aktif. Dengan sinergi dan partisipasi semua pihak, kita optimistis Aceh Barat mampu bersaing meraih predikat Adipura sebagai simbol daerah bersih dan tertib lingkungan,” tutupnya.(*)

