Menu

Mode Gelap
Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

Daerah

Bentuk Dukungan Nyata Camat Kuala untuk KLA, Puluhan Pelajar Tingkat SMA Ikuti Sosialisasi KHA

badge-check


					Bentuk Dukungan Nyata Camat Kuala untuk KLA, Puluhan Pelajar Tingkat SMA Ikuti Sosialisasi KHA Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Momen memperingati Hari Anak Internasional, Camat Kuala adakan pelatihan/sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA), Kamis, (20/11/2025) di aula rapat utama kantor Camat Kuala Kabupaten Nagan Raya, Aceh

“Memang kegiatan ini kita laksanakan sebagai bentuk dukungan Nagan Raya yang telah memperoleh penghargaan KLA tahun 2025 dengan predikat nindya oleh kementerian PPPA RI,” terang Koko Fenna Loza, S.IP, M.Si Camat Kuala

“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak bebas kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi anak, serta meningkatkan partisipasi anak dalam musyawarah kegiatan edukatif dan ruang ruang aspirasi lainnya,” tambah Camat Kuala

Kegiatan itu di ikuti oleh 30 siswa dan siswi SMA 1 Kuala kelas X dan XI dengan pemateri dari kabid PPA DPMGP4 tentang konvensi hak anak sedangkan pemateri dari Forum Anak Nagan Raya (Fonara) sosialisasi pencegahan pergaulan bebas, bahaya narkoba serta garis besarnya terkait prinsip dasar dan utamanya hak-hak anak yang harus dijalankan sesuai dengan konvensi hak anak dan mendukung partisipasi anak dalam keputusan yang dapat mempengaruhi hidup mereka ke depan

Konvensi Hak Anak (UNCRC) adalah perjanjian internasional yang mengakui anak-anak (individu di bawah 18 tahun) sebagai manusia dengan hak asasi manusia. Perjanjian ini diadopsi oleh PBB pada 20 November 1989 dan diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990. Konvensi ini mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya anak, dan bertujuan memastikan anak tidak mengalami diskriminasi dan dapat berkembang secara optimal.

Hak-hak utama dalam Konvensi Hak Anak meliputi:

Hak untuk hidup dan tumbuh kembang: Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara maksimal.

Hak untuk perlindungan: Anak berhak dilindungi dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan kejahatan lainnya.

Hak untuk partisipasi: Anak berhak untuk menyampaikan pendapat dan terlibat dalam hal-hal yang mempengaruhi mereka.

Hak non-diskriminasi: Semua hak berlaku untuk semua anak tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, status ekonomi, atau kemampuan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Trending di Daerah