Narasiterkini,com. Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memberikan piagam penghargaan kepada kecamatan dan gampong yang tercepat dalam pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026. Penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Rabu (1/4/2026).
Penghargaan Bupati diserahkan oleh Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, melalui Asisten I Pemerintahan Zulfika bersama Kepala DPMGP4 Said Mudhar, didampingi Koordinator Kabupaten P3MD Zarminsyah.

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi pemerintah kecamatan dan gampong di Kabupaten Nagan Raya agar terus meningkatkan kinerja dalam percepatan pencairan Dana Desa.
Tiga Kecamatan Tercepat
Berdasarkan data DPMGP4, tiga kecamatan yang berhasil meraih penghargaan pencairan tercepat Dana Desa Tahap I Tahun 2026 yaitu:
Kecamatan Seunagan – Peringkat I
Kecamatan Kuala Pesisir – Peringkat II
Kecamatan Darul Makmur – Peringkat III
Penghargaan diterima langsung oleh para camat yang turut didampingi pendamping kecamatan masing-masing.
Sepuluh Gampong Tercepat
Selain kategori kecamatan, penghargaan juga diberikan kepada sepuluh gampong dengan kinerja terbaik dalam percepatan pencairan Dana Desa, yakni:
Gampong Bantan (Kecamatan Seunagan) – Peringkat I
Gampong Kubang Gajah – Peringkat II
Gampong Kuala Trang (Kecamatan Kuala Pesisir) – Peringkat III
Gampong Pulo (Kecamatan Kuala Pesisir) – Peringkat IV
Gampong Sukaraja (Kecamatan Darul Makmur) – Peringkat V
Gampong Padang Rubek (Kecamatan Kuala Pesisir) – Peringkat VI
Gampong Simpang Deli Kilang (Kecamatan Darul Makmur) – Peringkat VII
Gampong Lawa Batu (Kecamatan Kuala) – Peringkat VIII
Gampong Rantau Selamat (Kecamatan Tadu Raya) – Peringkat IX
Gampong Ujong Krueng (Kecamatan Tripa Makmur) – Peringkat X
Piagam penghargaan diterima oleh para keuchik yang didampingi Ketua Tuha Peut serta kaur keuangan gampong.
67 Gampong Sudah Cairkan Dana Desa
Said Mudhar menyampaikan, Kabupaten Nagan Raya memiliki 222 gampong yang tersebar di 10 kecamatan. Hingga akhir Maret 2026, sebanyak 67 gampong telah berhasil mencairkan Dana Desa Tahap I.
Menurutnya, pemberian penghargaan ini bertujuan untuk mendorong percepatan penyaluran Dana Desa sehingga perputaran ekonomi di tingkat gampong dapat berlangsung lebih cepat dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Semakin cepat pencairan Dana Desa, maka semakin cepat pula perputaran uang di gampong yang akan menumbuhkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Wajib Lunasi Pajak Sebelum Pencairan
Ia menegaskan, DPMGP4 mewajibkan setiap keuchik menyelesaikan kewajiban pajak sebelum proses pencairan Dana Desa, meliputi PPh/PPN, pajak galian, serta pajak makan minum. Kebijakan ini terbukti berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Alhamdulillah terjadi peningkatan signifikan PAD Kabupaten Nagan Raya karena 222 gampong telah menyelesaikan kewajiban pajak,” jelasnya.
Terapkan Sistem Non Tunai Dana Desa
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Pemkab Nagan Raya juga tengah menerapkan sistem Cash Management System (CMS) untuk pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara non-tunai.
Draft Peraturan Bupati terkait kebijakan tersebut telah rampung dan diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk proses fasilitasi dan evaluasi.
Said Mudhar berharap, kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola keuangan gampong yang transparan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.(Ril)














