Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya

Nasional

Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

badge-check


					Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Perbesar

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Narasiterkini.com | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mengapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian terkait usulan perpanjangan dan peningkatan besarannya kembali menjadi 2 persen Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang disampaikan Mendagri dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI.

Muzakir Manaf (Mualem) mengatakan, usulan tersebut bahagian keseriusan Pemerintah Pusat dalam melihat kondisi Aceh sebagai daerah dengan status kekhususan, terutama di tengah upaya penanganan bencana yang masih berlangsung.

“Tentu saya menyambut positif dan apresiasi usulan Mendagri dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, yang meminta agar Dana Otsus Aceh diperpanjang,” ucapnya.

Namun, Mualem menitipkan harapan besar kepada Pemerintah Pusat, bahwa Otsus Aceh dapat ditingkatkan lebih besar dari sebelumnya.

“Tapi harapan besar kami, Otsus Aceh dapat ditambah menjadi 2,5 persen,” ujar Mualem, Senin (13/4/2026).

Ia menilai, langkah Mendagri tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Pusat selalu merespons berbagai persoalan yang dihadapi Aceh, baik dari sisi pembangunan maupun pemulihan pascabencana.

“Dan ini salah satu bentuk respon serius pusat dalam melihat Aceh sebagai daerah khusus, terutama yang saat ini masih dalam penanganan bencana,” urai Mualem.

Lebih lanjut, Mualem mengungkapkan, bahwa dorongan perpanjangan Otsus telah berulang kali disampaikan Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Pusat dan lembaga legislatif dalam berbagai kesempatan.

Ia menerangkan, upaya tersebut sebagai bagian dari komitmen pihaknya untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan berbagai program yang menyasar kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, secara khusus kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, menteri terkait, kepada Ketua DPR RI, dan seluruh unsur pimpinan komisi terkait, serta seluruh anggota DPR RI, terutama Baleg DPR RI yang saat ini memprioritaskan terkait perubahan UUPA,” ungkapnya.

Kendati demikian, Mualem mengakui bahwa realisasi perpanjangan Otsus tidak bisa dilakukan secara instan karena memerlukan perubahan regulasi di tingkat undang-undang.

Namun, ia cukup yakin pernyataan Mendagri dalam rapat dengan DPR dapat menjadi momentum untuk mempercepat proses tersebut.

Lebih lanjut, Mualem juga menekankan, Dana Otsus selama ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan Aceh, khususnya pascakonflik dan dalam masa pemulihan pascabencana.

“Otsus saat ini memang salah satu komponen paling besar bagi Aceh pascakonflik dan untuk pemulihan pascabencana dalam pembangunan di berbagai bidang,” tutur Mualem.

“Terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan pembangunan, dan lain sebagainya terkait kesejahteraan masyarakat Aceh,” tukas orang nomor satu di Pemerintah Aceh ini.

“Untuk itu, sekali lagi kita sangat mengapresiasi usulan Mendagri Tito yang selama ini benar-benar memperhatikan Aceh dari berbagai hal,” pungkasnya.(*)

Sumber : Serambinews

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru

10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua DPC PPP dalam sambutanyan nya pada Muscab V PPP Nagan Raya

Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan

6 Mei 2026 - 15:06 WIB

Ini Sasaran TMMD ke-128 di Tangan-Tangan tahun 2026

23 April 2026 - 01:18 WIB

Wabup Abdya Zaman Akli Membuka TMMD ke-128, Sebut Bukti Nyata Abdi TNI

22 April 2026 - 22:21 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukum