Narasiterkini.com, Banda Aceh — Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Seunagan Timur (IPELMASAT), M. Daffa Ramadhani, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang memenangkan pihak IPELMASAT Banda Aceh dalam perkara sengketa tanah asrama mahasiswa. Senin, (20/4/2025).
Menurut Daffa, putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses perjuangan yang telah berlangsung cukup panjang bersama berbagai elemen pelajar, mahasiswa, dan masyarakat Seunagan Timur berada pada koridor hukum yang tepat.

“Kami menyambut baik serta mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh. Putusan ini bukan semata-mata kemenangan satu pihak, melainkan kemenangan bersama bagi pelajar, mahasiswa, dan seluruh masyarakat Seunagan Timur yang selama ini mengharapkan tersedianya fasilitas asrama yang memadai,” ujar Daffa.
Ia menegaskan bahwa keberadaan asrama mahasiswa memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan generasi muda, khususnya bagi mahasiswa asal Seunagan Timur yang menempuh pendidikan di Banda Aceh.
Lebih lanjut, Daffa mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan serta bersama-sama menjaga dan mengawal pemanfaatan lahan tersebut agar pembangunan asrama mahasiswa dapat segera direalisasikan.
“Kami berharap tidak ada lagi polemik yang berpotensi menghambat proses pembangunan. Ke depan, fokus utama adalah memastikan asrama ini segera terwujud dan dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa yang membutuhkan,” tutupnya.(*)














