Menu

Mode Gelap
Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya  BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

Hukum

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

badge-check


					SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah Perbesar

Narasiterkini.com | Blangpidie – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Blangpidie atau SMP Unit melarang siswa-siswi mengendarai kendaraan sepeda motor ke sekolah, larangan ini berdasarkan hasil musyawarah dengan komite setempat.

Pernyataan ini disampaikan Kepala SMPN 1 Blangpidie, Fengki Yuhadi karena menilai kebijakan tersebut penting untuk membangun kedisiplinan siswa, tidak hanya dalam aspek akademik, tetapi juga dalam kepatuhan terhadap aturan, Rabu, 22 April 2026.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami ingin siswa tumbuh dengan kesadaran tertib berlalu lintas,” katanya.

Dikatakan Fengki, dukungan terhadap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Komite Sekolah yang diketuai M. Yasin, dan mengajak para orang tua untuk berperan aktif mengawasi anak-anak agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Komite Sekolah, kita juga berharap didukung dan diawasi oleh orang tua,” tegasnya.

Dijelaskan, larangan siswa-siswi mengendarai kendaraan sepmor ke sekolah, dituangkan dalam surat himbauan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMP N 1 Blangpidie serta kepolisian Satlantas Polres Abdya tertanggal 20 April 2026.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 23 April 2026 sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar,” ujarnya.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1), yang mewajibkan pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sekolah juga menegaskan akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Guru Bimbingan dan Pembinaan (Bimpen), Putri Meliza, mengatakan selama ini sejumlah siswa-siswi datang ke sekolah mengendarai sepmor tanpa diantar langsung oleh orang tua, padahal usia masih anak dibawah umur, sehingga belum memenuhi persyaratan mengendarai kendaraan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin melindungi siswa dari potensi kecelakaan sekaligus menanamkan kesadaran hukum sejak dini,” katanya.

Kasat Lantas Polres Abdya, AKP Tazrizalsyah menyatakan kesiapan untuk membantu pengawasan. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar.

Sebagai alternatif, pihaknya menyarankan agar siswa-siswi menggunakan angkutan umum, diantar orang tua atau wali, serta berjalan kaki atau bersepeda bagi yang tinggal dekat dengan sekolah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan aman, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di wilayah Abdya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎

26 Juli 2026 - 08:30 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional ke-42, Salman Kembali Pertegas Wujudkan Madrasah Ramah Anak

23 Juli 2026 - 18:10 WIB

Antusias Orangtua Mempercayakan Pendidikan anak ke SMPN 5 Seunagan Tinggi, Pihak Sekolah Terpaksa Buka 4 Kelas

16 Juli 2026 - 11:11 WIB

SMPN 7 Kuala Terima 68 Siswa Baru, Kepsek Tegaskan Tak Ada Bullying

15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Trending di Hukum