Menu

Mode Gelap
Diduga Terkena Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit, Disepanjang Krueng Tadu Berjejer Ikan Mati Masyarakat Beutong Ateuh Kecewa, DPRK Nagan Raya Dinilai Abaikan Aspirasi Penolakan Tambang di Kawasan Leuser ForBINA Dorong Solusi Win-Win Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI Terkait Perintah Naikkan Harga TBS PT SPS Tak Indahkan Penegasan Bupati, PT Socfindo dan Kallista Alam Tak Beli TBS Masyarakat Dianggap Suara Masyarakat Beutong Ateuh Diabaikan, Mahasiswa Minta Dibuka Forum Dengar Pendapat 

Hukum

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

badge-check


					SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah Perbesar

Narasiterkini.com | Blangpidie – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Blangpidie atau SMP Unit melarang siswa-siswi mengendarai kendaraan sepeda motor ke sekolah, larangan ini berdasarkan hasil musyawarah dengan komite setempat.

Pernyataan ini disampaikan Kepala SMPN 1 Blangpidie, Fengki Yuhadi karena menilai kebijakan tersebut penting untuk membangun kedisiplinan siswa, tidak hanya dalam aspek akademik, tetapi juga dalam kepatuhan terhadap aturan, Rabu, 22 April 2026.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami ingin siswa tumbuh dengan kesadaran tertib berlalu lintas,” katanya.

Dikatakan Fengki, dukungan terhadap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Komite Sekolah yang diketuai M. Yasin, dan mengajak para orang tua untuk berperan aktif mengawasi anak-anak agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Komite Sekolah, kita juga berharap didukung dan diawasi oleh orang tua,” tegasnya.

Dijelaskan, larangan siswa-siswi mengendarai kendaraan sepmor ke sekolah, dituangkan dalam surat himbauan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMP N 1 Blangpidie serta kepolisian Satlantas Polres Abdya tertanggal 20 April 2026.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 23 April 2026 sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar,” ujarnya.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1), yang mewajibkan pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sekolah juga menegaskan akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Guru Bimbingan dan Pembinaan (Bimpen), Putri Meliza, mengatakan selama ini sejumlah siswa-siswi datang ke sekolah mengendarai sepmor tanpa diantar langsung oleh orang tua, padahal usia masih anak dibawah umur, sehingga belum memenuhi persyaratan mengendarai kendaraan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin melindungi siswa dari potensi kecelakaan sekaligus menanamkan kesadaran hukum sejak dini,” katanya.

Kasat Lantas Polres Abdya, AKP Tazrizalsyah menyatakan kesiapan untuk membantu pengawasan. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar.

Sebagai alternatif, pihaknya menyarankan agar siswa-siswi menggunakan angkutan umum, diantar orang tua atau wali, serta berjalan kaki atau bersepeda bagi yang tinggal dekat dengan sekolah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan aman, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di wilayah Abdya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Trending di Ekonomi