Narasiterkini.com, Banda Aceh — Pernyataan terkait adanya dugaan “perampok anggaran” dalam Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Jika benar terjadi, hal tersebut merupakan kejahatan serius. Namun jika tidak terbukti, tuduhan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, S.H., menegaskan bahwa penggunaan istilah “perampok anggaran” bukanlah diksi ringan dalam ruang publik dan harus ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang jelas.

“Kalimat ‘perampok anggaran’ itu berat. Konsekuensinya harus jelas: siapa pelakunya, bagaimana modusnya, dan ke mana aliran dananya. Jika tidak bisa dibuktikan, justru mencederai akal sehat publik,” ujar Rifqi, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, terdapat dua kemungkinan yang sama-sama berbahaya: pertama, benar terjadi penyimpangan anggaran namun tidak diusut; kedua, tuduhan dilontarkan tanpa dasar yang kuat. Keduanya dinilai sama-sama merusak fondasi kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Rifqi menilai persoalan tersebut harus keluar dari ruang retorika menuju mekanisme hukum yang terukur. Ia menekankan pentingnya audit menyeluruh, transparansi dokumen anggaran, serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Negara memiliki instrumen seperti audit forensik, penyelidikan hingga penuntutan. Gunakan itu. Jangan biarkan publik hanya diberi istilah besar tanpa kejelasan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa JKA bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan berkaitan langsung dengan akses layanan kesehatan masyarakat. Setiap potensi kebocoran anggaran, kata dia, berarti mempersempit hak warga untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Kalau ada yang bermain di anggaran JKA, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu pengkhianatan terhadap hak dasar rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rifqi mendorong pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan. Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dapat diuji dan tidak sekadar menjadi opini di ruang publik.
“Pejabat publik tidak boleh bersandar pada insinuasi. Kalau punya data, buka. Kalau tidak, jangan membangun kegaduhan yang membingungkan masyarakat,” ujarnya.
PERMAHI Aceh, lanjut Rifqi, akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan mengajak masyarakat tetap kritis tanpa terjebak pada spekulasi.
Ia menilai kasus ini menjadi ujian komitmen transparansi di Aceh: apakah dugaan tersebut akan diusut hingga tuntas atau kembali menjadi isu tanpa arah.
“Di sini kita diuji: apakah hukum benar-benar bekerja, atau hanya berhenti pada kata-kata,” pungkasnya.(Ro)














