Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya

Kesehatan

Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera

badge-check


					Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh — Pernyataan terkait adanya dugaan “perampok anggaran” dalam Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Jika benar terjadi, hal tersebut merupakan kejahatan serius. Namun jika tidak terbukti, tuduhan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, S.H., menegaskan bahwa penggunaan istilah “perampok anggaran” bukanlah diksi ringan dalam ruang publik dan harus ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang jelas.

“Kalimat ‘perampok anggaran’ itu berat. Konsekuensinya harus jelas: siapa pelakunya, bagaimana modusnya, dan ke mana aliran dananya. Jika tidak bisa dibuktikan, justru mencederai akal sehat publik,” ujar Rifqi, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, terdapat dua kemungkinan yang sama-sama berbahaya: pertama, benar terjadi penyimpangan anggaran namun tidak diusut; kedua, tuduhan dilontarkan tanpa dasar yang kuat. Keduanya dinilai sama-sama merusak fondasi kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

Rifqi menilai persoalan tersebut harus keluar dari ruang retorika menuju mekanisme hukum yang terukur. Ia menekankan pentingnya audit menyeluruh, transparansi dokumen anggaran, serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

“Negara memiliki instrumen seperti audit forensik, penyelidikan hingga penuntutan. Gunakan itu. Jangan biarkan publik hanya diberi istilah besar tanpa kejelasan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa JKA bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan berkaitan langsung dengan akses layanan kesehatan masyarakat. Setiap potensi kebocoran anggaran, kata dia, berarti mempersempit hak warga untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.

“Kalau ada yang bermain di anggaran JKA, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu pengkhianatan terhadap hak dasar rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rifqi mendorong pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan. Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dapat diuji dan tidak sekadar menjadi opini di ruang publik.

“Pejabat publik tidak boleh bersandar pada insinuasi. Kalau punya data, buka. Kalau tidak, jangan membangun kegaduhan yang membingungkan masyarakat,” ujarnya.

PERMAHI Aceh, lanjut Rifqi, akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan mengajak masyarakat tetap kritis tanpa terjebak pada spekulasi.

Ia menilai kasus ini menjadi ujian komitmen transparansi di Aceh: apakah dugaan tersebut akan diusut hingga tuntas atau kembali menjadi isu tanpa arah.

“Di sini kita diuji: apakah hukum benar-benar bekerja, atau hanya berhenti pada kata-kata,” pungkasnya.(Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sama dengan Abdya dan Aceh Barat, RSUD SIM Nagan Raya Tak Batasi Masyarakat untuk Berobat

9 Mei 2026 - 09:17 WIB

Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan

6 Mei 2026 - 15:06 WIB

Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan

4 Mei 2026 - 10:32 WIB

Gedung Baru RSUD SIM Nagan Raya Aktif Kini Mampu Atasi Kebutuhan Kamar Pasien 

22 April 2026 - 13:38 WIB

Wabup Abdya Zaman Akli Sebut Acara Jalan Santai Terkandung Makna Persatuan

19 April 2026 - 17:35 WIB

Trending di Daerah