Narasiterkini.com, Suka Makmue- Sama dengan kebijakan di Aceh Barat Daya dan Aceh Barat, di RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya hingga kini masih terus melayani masyarakat yang membutuh layanan medis dengan tidak memandang desil para pasien

Jikapun nantinya dalam pelayanan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan pasiennya tidak aktif, maka masyarakat terus didorong agar mengurus atau melengkapi kemudian.
“Kita tetap melayani. Tidak melihat desil, Pelayanan yang kita utamakan demi untuk kemanusiaan,” terang Plt Direktur RSUD SIM Nagan Raya, dr Muhammad Iqbal, Sabtu, (09/05/2026)
“Bila ada pasien yang desil tinggi maka kita sampaikan ke keluarga atau pasien agar diurus kartu sehingga bisa kembali aktif,” rincinya
“Alhamdulillah selama beberapa hari terakhir ini (mulai 1 Mei 2026) gak ada masalah dalam pelayanan di kita dan lancar-lancar saja,” tambahnya
Beberapa hari ini terjadi pro dan kontra terkait diberlakukannya pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai berlaku 1 Mei 2026, yang menyesuaikan skema JKA agar tepat sasaran, berfokus pada desil ekonomi rendah, namun memicu aksi unjuk rasa. Kebijakan ini mewajibkan pendataan ulang (desil 1-10), mengalihkan pasien mampu ke mandiri, dan menuai desakan pencabutan oleh DPR Aceh. (*)














