Narasiterkini.com, Suka Makmue- DPRK Nagan Raya melalui Tim Pansus sejak kamis kemarin, 07 Mei 2026 mulai membahas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati Nagan Raya Tahun 2025.

Hal itu dilaksanakan berdasarkan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sejumlah ketentuan turunannya yang mewajibkan Bupati menyampaikan LKPJ kepada DPRK.
Tim Pansus DPRK yang diketuai oleh Zulkarnain, SH bekerja membahas dan memeriksa dokumen Pertanggung-jawaban APBK Tahun 2025 berupa realisasi program dan kegiatan untuk menilai capaian kinerja Bupati dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Alhamdulillah hingga hari ini kita sudah memproses 5 SKPK yaitu; Bappeda, Disdik, Distannak, Diskominfotik dan DPMPTSP. Dan sisanya ada 39 SKPK lagi termasuk 10 Kantor Kecamatan.” Kata Zulkarnain, SH yang menjabat Ketua Komisi II.
Lebih lanjut Zulkarnain memaparkan bahwa Tim Pansus melaksanakan kegiatannya selama 23 hari dengan menggelar rapat kerja membahas capean kinerja setiap SKPK. Selanjutnya Tim Pansus akan menyusun laporan serta rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Nagan Raya sebagai bahan perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, produktifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketika ditanya apa saja temuan pansus selama dua hari ini, Zulkarnain menjawab saat ini Tim pansus belum menyimpulkan hasil. Namun ia berjanji akan menyampaikan secara lengkap dan terbuka dalam laporan dan rekomendasi Tim Pansus nantinya didalam rapat paripurna DPRK yang dapat diakses secara langsung oleh wartawan.
Pantauan media ini terlihat Tim Pansus yang ikut dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Pansus Zulkarnain, SH, Wakil Ketua T. Zulkarnain, S.Sos dan sejumlah Anggota diantaranya T. Cut Man, SE, Drs. T. Bustamam, Raudhatul Jannah, Muda Balia, SH, Sigit Winarno dan M. Khalis. (*)














