Menu

Mode Gelap
Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh  Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

Daerah

Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir

badge-check


					Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Perbesar

Narasiterkini.com, Aceh Selatan -Mantan Ketua Tuha Peut Gampong Cot Bayu, Basyarudin, menegaskan bahwa dirinya bersama anggota Tuha Peut lainnya tidak pernah menerima gaji maupun honorarium setelah masa jabatan mereka berakhir pada tahun 2025.

Pernyataan itu disampaikan Basyarudin saat memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan penerimaan gaji oleh aparatur Tuha Peut meski Surat Keputusan (SK) mereka disebut telah berakhir.

Menurut Basyarudin, SK pengangkatan Tuha Peut pengganti antar waktu yang mereka pegang mulai berlaku sejak 2 Februari 2022 dengan masa jabatan 2019–2025.

“Di dalam SK jelas tertulis masa jabatan 2019 sampai 2025. Jadi setelah masa jabatan itu berakhir, kami tidak lagi menerima gaji,” kata Basyarudin.

Ia menegaskan, sejak memasuki tahun 2026 dirinya bersama anggota Tuha Peut lainnya tidak pernah menerima honor sepeserpun dari pemerintah gampong.

“Kami belum menerima gaji mulai Januari sampai Mei 2026 ini. Sepeserpun tidak pernah kami terima,” ujarnya.

Basyarudin juga membantah tudingan masyarakat yang menyebut Tuha Peut masih menikmati gaji meski SK telah berakhir.

“Menurut yang kami tanggapi, itu tidak benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, selama masih aktif menjabat, honor Tuha Peut berkisar sekitar Rp650 ribu per bulan dan diambil melalui bendahara gampong. Namun setelah masa jabatan berakhir, pembayaran honor tersebut otomatis tidak lagi diterima.

Terkait persoalan administrasi dan dinamika yang terjadi di Gampong Cot Bayu, Basyarudin mengaku baru mengetahui bahwa masa berlaku SK telah berakhir sekitar dua bulan terakhir setelah adanya arahan dari pihak kecamatan untuk melakukan peremajaan atau pemilihan kembali anggota Tuha Peut.

“Sebelumnya kami tidak tahu, karena setelah diberikan SK kami tidak pernah memeriksa lagi. Biasanya SK itu berlaku lima atau enam tahun,” jelasnya.

Menyangkut pengawasan penggunaan dana desa, Basyarudin menyebut Tuha Peut hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan fisik dan kebijakan gampong, sementara kewenangan penuh pengelolaan anggaran berada di tangan keuchik selaku pemegang kekuasaan anggaran.

“Kalau ada pembangunan fisik yang tidak sesuai, tetap kami tegur. Tetapi soal laporan keuangan dan pemeriksaan lebih tahu inspektorat,” katanya.

Ia juga mengaku tidak ingin berpihak dalam polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan berharap kondisi desa tetap kondusif.

“Harapan kami sebagai Tuha Peut, kampung ini tetap damai sesuai keinginan masyarakat. Kami tidak memihak kepada siapa-siapa kecuali kepada kebenaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud 

14 Mei 2026 - 08:57 WIB

Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

12 Mei 2026 - 13:09 WIB

Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu 

11 Mei 2026 - 17:09 WIB

Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok

11 Mei 2026 - 15:46 WIB

Trending di Daerah