Narasiterkini.com, Banda Aceh – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Malahayati (42), warga Sabang, terus bergulir. Setelah sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Aceh, korban kini mengambil langkah lebih jauh dengan mengadukan perkaranya ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh.
Berdasarkan dokumen yang diterima melalui kuasa hukum korban Zulkifli kepada media pada Senin 14 September 2026, korban secara resmi mendatangi kantor UPTD PPA Aceh. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Agenda: 74/UPTD-PPA/IX/2026.

Sebelumnya, korban telah melampirkan berkas persyaratan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda bukti lapor dari Polda Aceh. Pihak korban berkomitmen untuk segera melengkapi dokumen lain yang masih diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan sejumlah berkas pendukung lainnya.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini diduga dilakukan oleh seorang pejabat publik, dan terjadi di Sabang Meurauke Coffee, Jalan Diponegoro Nomor 21, Kuta Ateuh, Sukakarya, Kota Sabang, pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 19.50 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka dan rasa sakit pada bagian wajah, kepala, punggung belakang, serta lengan kanan, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Instalasi Gawat Darurat RSUD Kota Sabang.
Melalui laporan ke UPTD PPA Aceh ini, korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Korban juga meminta perlindungan penuh dari negara, mengingat terlapor merupakan pejabat publik yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut.
Pihak korban mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses perkara ini demi terwujudnya keadilan bagi korban kekerasan, khususnya perempuan, di Aceh.














