Menu

Mode Gelap
Dayah Abu Muda Habib Seumayam di Kuala Baroe diresmikan, Ini Harapan Bupati TRK Perkuat Adipura PUPR Aceh Barat Serahkan Kontainer ke DLH Dituding Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah, Pihak PT FBB Beri Klarifikasi Tak Kenal Libur, Bupati TRK Pastikan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana Sambut Kemenangan Penuh Kebahagiaan, Ribuan Masyarakat Nagan Raya Padati Jalan Pawai Akbar Meriahkan Idulfitri 1447 H, Bupati TRK Lepas Ribuan Peserta Pawai Takbiran

Peristiwa

Ngaku Humas Perusahaan PT Mifa Bersaudara, Pria ini Berhasil Tipu Para Korbannya Hingga Puluhan Juta

badge-check


					Ngaku Humas Perusahaan PT Mifa Bersaudara, Pria ini Berhasil Tipu Para Korbannya Hingga Puluhan Juta Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan BS (52 tahun) warga Pasi Ara Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat yang mengaku Humas PT Mifa. Pihak kepolisian mengamankan pelaku agar tidak terjadi kekerasan dari pihak korban penipuan.

Mengamankan BS itu, karena dia telah melakukan penipuan terhadap pemuda di daerah tersebut mencapai puluhan juta rupiah, dengan alasan akan dipekerjakan di PT.Mifa yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH.,MM, Kamis, (28/07) mengatakan, penipuan yang dilakukan BS tersebut telah dilaporkan oleh para korbannya ke Polres Nagan Raya.

Sementara korban yang telah melaporkan ke pihaknya, sejumlah 7 orang, Dari pengakuan korban saat ini kerugian korban penipuan tersebut mencapai Rp80 juta rupiah.

Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud sekira awal bulan april yang lalu pelaku penipuan menjumpai UD yang beralamat di Kecamatan Kuala. Dalam pertemuan tersebut,pelaku meminta kepada UD agar mencari orang yang hendak dipekerjakan di PT pertambangan batubara Mifa Bersaudara.

“Dengan mengaku sebagai Humas di Perusahaan Batubara tersebut, pihaknya sedang membutuhkan tenaga kerja bagian sopir, tenaga administrasi serta bagian gudang,” terang AKP Machfud.

Guna untuk diterima di PT Mifa itu dengan syarat korban wajib membayar biaya administrasi mencapai Rp10 juta perorangnya.

“Setelah mendengar percakapan pelaku dalam pertemuan itu, UD langsung menghubungi korban untuk menawarkan pekerjaan, sesuai arahan dari pelaku penipuan tersebut,” jelas Kasat Reskrim AKP Machfud.

Setelah menghubungi korban sejumlah 7 orang tersebut, lalu korban menemui pelaku april hingga bulan mei. Pada pertemuan itu, korban memberikan uang sebagai biaya administrasi di rumah UD selaku saksi di Kecamatan Kuala.

Setelah itu, tambah AKP Machfud, BS sebagai pelaku penipuan tersebut, melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara serta membawa puluhan juta uang milik korban. Sedangkan pekerjaan yang dijanjikan itu hanya modus pelaku untuk meraup uang dari sejumlah korban tersebut.

Saat ini, pelaku telah berhasil diamankan serta ditahan di Mapolres Nagan Raya guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Adapun korban yang telah melaporkan tersebut antara lain, FR Rp.10.000.000, NR Rp.20.000.000, WD Rp.10.000.000, RA Rp.10.000.000, US Rp 10.000.0000, SU Rp.10.000.000 dan SW Rp.10.000.000. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Harap Berhati-hati, Oknum Gunakan Foto Ketua PWI Aceh Barat Diduga untuk Penipuan

18 Maret 2026 - 16:00 WIB

Korban Banjir di Lamie Tak Dapat Bantuan Serbu Kantor Keuchik, Kapolsek Darul Makmur Tenangkan Massa

18 Maret 2026 - 14:43 WIB

Panitia Lokal Tak Becus, PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Wartawan di Acara Santunan Anak Yatim BSI

10 Maret 2026 - 10:51 WIB

Innalillahi, Perjuangan untuk Keluarga Tuha Peut Terpilih ini Berakhir di Lintasan Gunong Trans Gagak

11 Februari 2026 - 12:24 WIB

Kebakaran di Komplek Budha Tsuci, Satu Orang Dinyatakan meninggal dunia

10 Februari 2026 - 12:59 WIB

Trending di Daerah