Narasiterkini.com, Meulaboh- Masyarakat Desa Ujung Kalak memprotes keras atas sikap Tuha Peut Gampong Ujung Kalak yang membentuk Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang tidak transparan dan dinilai cacat hukum, dengan mendatangi kantor Keuchik Ujung Kalak, Selasa Malam (9/8/2022).
Tata Irfan selaku Tokoh Masyarakat Desa Ujung Kalak kepada media menjelaskan, Rapat Pembentukan ini digelar secara tanpa pemberitahuan kepada masyarakat dan dinilai cacat hukum, dikarenakan Tuha Peut yang terpilih sampai saat ini belum menerima SK sebagai aparatur gampong serta menjalankan tugas dalam pembentukan P2K ini berdasarkan intruksi lisan dari Camat Johan Pahlawan.
“jadi kedatangan kami kekantor Geuchik Ujung Kalak ingin menanyakan legalitas dan hukum yang berlaku, karena dalam perbup unsur masyarakat juga harus terlibat bukan hanya satu dua orang saja dan kami pun tidak menerima undangan, seakan akan mereka membuat rapat dengan selera tuha peut saja.
Seharusnya ini kan harus transparan pemberitahuan kepada kami semua, kalau memang ada intruksi Camat bukan dibuktikan secara lisan, namun harus ada hitam diatas putih jangan mengada-ada, coba buktikan kepada kami.”tegas Tata Irfan kepada media Rabu (10/08/2022).
Ditambahkannya, Proses ini sudah lima kali dilakukan oleh Tuha Peut untuk pembentukan P2K yang dinilai tidak mengikuti aturan Perbup Nomor 20 Tahun 2022 tentang pemilihan keuchik secara serentak dan tidak transparan dan hanya menguntungkan sepihak.
“didalam aturan Perbup itu sudah dijelaskan bahwa harus diundang dari unsur masyarakat, ulama, Tokoh Pemuda dan unsur lainnya,pas kita tanya mana bukti intruksi dari Pak Camat mereka tidak bisa membuktikan dengan bukti kuat secara tertulis bukan secara lisan. “Tegasnya.
Tambah Tata Irfan,pihaknya akan terus mengawal pembentukan P2k didesa Ujung Kalak secara transparan dan tidak menguntungkan secara sepihak.
“kami akan tetap kawal, apabila ini tidak transparan kami tetap menolak pembentukan P2K. awalnya pembentukan ini sudah dibatalkan oleh Tuha Peut dan Masyarakat dan dibuktikan oleh surat pembatalan yang ditanda tangani oleh kedua pihak.
“Dan kenapa pembentukan ini dilakukan lagi tanpa pemberitahuan kepada masyarakat dan tidak transparan, ini kan aneh, ada apa.??. jangan hanya memikirkan selera Tuha Peut saja, namun harus pikir juga bagaimana kebutuhan dan manfaat untuk pembangunan di Ujung Kalak. ”tutupnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Tuha Peut Ridwan Zainal ketika ditanyai aksi masyarakat yang memprotes tentang pembentukan P2K menyebutkan, bahwa pihaknya menjalankan pembentukan ini sesuai dengan intruksi Lisan Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat dengan memberikan kewenangan menjalankan tugas sesuai dengan SK yang terdahulu, dikarenakan Tuha Peut yang baru hingga saat ini belum menerima SK karena masih dalam proses.
Ketika ditanyai apakah pembentukan P2K ini secara diam diam, Wakil Ketua Tuha Peut Ridwan Zainal menjelaskan, pembentukan ini tidak ada unsur secara diam diam, namun setiap kali pihaknya ingin membentuk P2K ini selalu mendapatkan protes dari pihak Tokoh Masyarakat Ujung Kalak.
“pembentukan ini kami adakan sesusai dengan intruksi lisan dari Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat, yang mengintruksikan dijalankan dengan SK terdahulu. Namun setiap pembentukan ini kita mendapatkan protes dari unsur Tokoh Masyarkat.”jelasnya.
Ketika ditanyai bolehkan menjalankan dengan SK terdahulu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pembentukan P2K, dirinya menjawab sesuai intruksi dari Kabag Hukum dan Camat Johan Pahlawan boleh dijalakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“kalau ditanya tentang undang undang saya juga kurang menguasai, tapi saya jalankan ini sesuai dengan intruksi dari Kabag Hukum dan boleh dijalankan. Dan Pak Camat juga bilang boleh dijalankan, makanya saya berani menjalani sesuai intruksi dari Camat. Kalau kami bantah kan nantinya kami salah tidak menjalakan atasan. Kami kan bawahan, Saya menjalankan sesuai dengan intruksi apabila perlu besok kita datangi camat dan minta suratnya.”tambahnya.
Disisi lain Ridwan Zainal juga ditanyai media tentang pembentukan P2K apakah sudah dibentuk, dirinya menjawab sudah terbentuk dengan diketuai oleh Irwan Surya.
Tambah Ridwan Zainal, setelah dibentuk P2K dirinya tahapan tahapan untuk Pilchiksung di Desa Ujung Kalak sudah bisa dijalankan dengan sesuai aturan aturan yang berlaku.
“ini tidak ada untungnya bagi saya, ini sudah gagal 5 kali karena diprotes, kalau mereka mau saya serahkan kepada pihak yang protes juga boleh, capek saya yang ada hanya terbuang energy saya,”tutupnya. (Dani)
Discussion about this post