• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Seremonial

Bawaslu Aceh Barat Gelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan UU Pemilu

by Redaksi
25 Agustus 2022
in Seremonial
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Meulaboh – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat gelar kegiatan sosialisasi tentang perundang-undangan pemilu yang dilaksanakan di sebuah hotel yang berada dalam Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat Kamis (25/8/2022).

Adapun tamu undangan yang ikut hadir serta dalam acara ini dari unsur Kejaksaan Negeri Aceh Barat,kodim 0105, Kapolres Kesbangpo,Satpol PP dan Camat se-kabupaten Aceh Barat.

RelatedPosts

Sekda Aceh Beri Sambutan Pembukaan POMDA XIX di UTU

Sekda Aceh Beri Sambutan Pembukaan POMDA XIX di UTU

11 Juni 2025
Tim Sepak Bola Karyawan PT Sawit Nagan Raya Makmur Berhasil Bawa Pulang Juara Pertama antar club Darul Makmur di Turnamen Piala Keuchik Ujong Lamie 

Tim Sepak Bola Karyawan PT Sawit Nagan Raya Makmur Berhasil Bawa Pulang Juara Pertama antar club Darul Makmur di Turnamen Piala Keuchik Ujong Lamie 

4 Juni 2025
Keluarga Besar PT Socfindo Kebun Seunagan Adakan Halal Bihalal Dikemas dalam Bentuk Family Ghatering 

Keluarga Besar PT Socfindo Kebun Seunagan Adakan Halal Bihalal Dikemas dalam Bentuk Family Ghatering 

20 April 2025
Load More

Ketua Panwaslih Romi Yuliansyah, SE,.M.Si menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan pemilu Tahun 2024 mandatang memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui unsur-unsur camat yang ada sekabupaten Aceh Barat aga warga tau bagaimana seharusnya memilih pemimpin nantinya,

Lanjut Romi Yuliansyah juga menyarankan kepada awak media, dirinya menyarankan agar jika nantinya pihak masyarakat menemukan orang yang melakukan pelanggaran dalam kampanye, agar segara melaporkan kepada Panwaslih.”Panwaslih nantinya yang akan turun langsung memproses terkait informasi yang dilaporkan apakah benar atau tidak bahwasanya ada pelanggaaran yang di lakukan dalam daerah tersebut,”Jelasnya

Harapannya, kedepan camat dan Kapolsek dapat bersinergi dalam pengawasan pemilu di tahun 2024 mendatang kepada seluruh masyarakat agar dapat berpolitik secara netral dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan pidana.

“dikarenakan kita itu harus memilih pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab seandainya ada orang yang membagikan uang di atas saat kampanye nantinya tolong segera melapor ke Panwaslih, kecuali hanya uang transportasi 50 ribu di perbolehkan tapi jika lebih dari pada itu maka laporkan,”Tegasnya

Ia juga mengatakan tugas banwaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain : Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Selain itu Romi mengatakan, kami juga mengundang wartawan kesini untuk memberitahukam kepada masyarakat terkait dengen hal-hal pemilihan umum dan melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.”Tutupnya

Ketua BRAIN Dr.Fajran Zain sebagai pemateri. Membahas tentang politik, Pemilu adalah Mekanisme pergantian pemerintahan secara legal. Pertisipasi legitimasi, dan dari kuwantisipasi menuju partisipasi kualitatif.

Dr. Fajran Zain mengatakan, Masyarakat yang paling penting pendidikan politik yang harus kita terapkan pada masyarakat,Jangan sampai mareka salah dalam pemahaman berpolitik.”Panitia perlu integritas jangan sampai jadi boneka yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang lain atau tertentu.” Tegasnya

Dalam hal itu iya juga mengatakan terkait dengan pejabat sementara (PJS) seharusnya dia tidak maju lagi untuk mencalonkan diri dikarenakan dia adalah orang yang menjalankan pertanggung jawaban sementara, seharusnya dia mundur dulu dari jabatan PJ nya itupun dalam jangka waktu tertentu jangan sampai sudah saatnya pemilihan disitulah dia mengundurkan diri”, katanya

Sambungnya. Namun jika ada PJ yang ingin maju untuk mencalonkan diri dia harus mundur dulu dari jabatan nya, baru kemudian dia bisa untuk maju dalam pemilihan.”Tutupnya (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

SEMMI Apresiasi kunjungan Presiden ke Riau dan Pengamanan yang Dilakukan Kapolda

SEMMI Apresiasi kunjungan Presiden ke Riau dan Pengamanan yang Dilakukan Kapolda

5 Januari 2023
Program TMMD, TNI Buka Jalan Elak Kuta Trieng-Tuwi Buya Sepanjang 1 Kilometer

Program TMMD, TNI Buka Jalan Elak Kuta Trieng-Tuwi Buya Sepanjang 1 Kilometer

30 Juni 2020
Ketua TP-PKK di Dampingi oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Serahkan Bantuan Bagi 95 Pelajar di Buket Gadeng

Ketua TP-PKK di Dampingi oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Serahkan Bantuan Bagi 95 Pelajar di Buket Gadeng

31 Mei 2024

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue