Menu

Mode Gelap
Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

Daerah

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Lakukan Kunjungan ke Kabupaten Aceh Selatan untuk Menilai Lima OPD

badge-check


					Ombudsman RI Perwakilan Aceh Lakukan Kunjungan ke Kabupaten Aceh Selatan untuk Menilai Lima OPD Perbesar

Editor : Hamdani

Narasiterkini.Com, Tapaktuan- Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh terdiri dari Ilyas Isti, Muammar Qadafi, Isna Gustina, dan Abdul Muluk berkunjung ke Aceh Selatan. Jum’at, (23/09/2022).

Kunjungan tersebut untuk melakukan penilaian Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud, Dinkes, dan Dinsos. Termasuk dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Labuhanhaji dan Puskesmas Tapaktuan.

Ketua Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ilyas Isti mengatakan, penilaian ini meliputi standar pelayanan publik di Pemkab Aceh Selatan. Penilaian yang dilakukan terhadap 5 OPD dan 2 Puskesmas, hal tersebut meliputi informasi komponen standar pelayanan yang terpasang di instansi tersebut serta Dokumen pendukung lain dan wawancara dengan petugas pemberi layanan serta masyarakat.

“Dengan adanya penilaian ini, ketua tim Ombudsman perwakilan Aceh berharap agar Pemkab Aceh Selatan bisa mendapatkan zona hijau dalam penilaian Opini Pelayanan Publik (OPP) tahun ini, demi meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dikarenakan Ombudsman menjalankan amanat Undang-undang menjadi Pengawas Pelayanan Publik yang setiap tahunnya melakukan penilaian kepatuhan pada Instansi penyelenggara Pelayanan Publik terhadap standar pelayanan yang diatur dalam Undang-undang Pelayanan Publik yang bertujuan agar setiap Intansi tersebut dapat memenuhi Standar Pelayanan yang ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut Bagian Organisasi Setdakab juga ikut dalam melakukan Pendampingan bersama Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh, pelaksanaan penilaian dimulai Tanggal 21 sampai dengan 24 September 2022.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat juga berperan sebagai Pengawas Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 bahwa “masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan Standar Pelayanan”, ungkap Ilyas Isti. (Rils/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026

4 Juli 2026 - 14:26 WIB

Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi 

4 Juli 2026 - 09:28 WIB

Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

3 Juli 2026 - 21:20 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI

3 Juli 2026 - 20:49 WIB

Trending di Daerah