Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Hukum

Tunjukkan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Lagi Satresnarkoba Polres Aceh Barat Amankan 4 Pelaku Narkotika

badge-check


					Tunjukkan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Lagi Satresnarkoba Polres Aceh Barat Amankan 4 Pelaku Narkotika Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kepolisian Polres Aceh Barat melalui satuan Reserse narkotika (Satres Narkoba) mengamankan 3 tersangka pengguna sabu dan satu orang pemakai narkoba mereka di amankan wilayah hukum Polres setempat pada Rabu (2/11/2022)

Adapun ke 4 tersangka yang diamankan diantaranya berinisial AM, IS, AA sebagai pengguna sedangkan pemakai JUS semua pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Barat

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Wakapolres Kompol Aditya Kusuma dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Fachmi Suciandy melalui konferensi pers di Aula Polres Setempat kepada media mengatakan keberadaan ke 3 tersangka pengedar berdasarkan interogasi dari si pengguna.

“Pada awalnya petugas kepolisian Satreskoba mengamankan terlebih dahulu si pengguna, nah, dari pengguna tersebut mengaku mengambil barang haram itu dari AM, IS dan AA mengetahui hal itu petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap ke tiga pengedar itu,”Kata Wakapolres.

Sedangkan jumlah barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka ada dua jenis narkotika yaitu sabu 3.14 Gram, Ganja seberat 247 Gram, atas dasar tersebut kini pelaku ditahan di Mapolres setempat,guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Atas perbuatan pelaku polisi menetapkan pelaku penyedar sabu dengan pasal 114 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka pengguna sabu dikenakan sanksi 112 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 127 ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

Selain itu Wakapolres juga menerangkan untuk menegakkan hukum terhadap Narkotika itu, pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum pemberantas tindak pidana narkotika, “akan kami ungkap sampai ke akar- akarnya. Hal ini dikatakanya,untuk membasmi habis setiap orang yang memakai serta mengedar barang haram tersebut,” Tegas Wakapolres Kompol Aditya yang juga ikut didampingi Kasat Resnarkoba Fachmi Suciandy. (Dani)

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum