Menu

Mode Gelap
Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie

Hukum

Tunjukkan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Lagi Satresnarkoba Polres Aceh Barat Amankan 4 Pelaku Narkotika

badge-check


					Tunjukkan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Lagi Satresnarkoba Polres Aceh Barat Amankan 4 Pelaku Narkotika Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kepolisian Polres Aceh Barat melalui satuan Reserse narkotika (Satres Narkoba) mengamankan 3 tersangka pengguna sabu dan satu orang pemakai narkoba mereka di amankan wilayah hukum Polres setempat pada Rabu (2/11/2022)

Adapun ke 4 tersangka yang diamankan diantaranya berinisial AM, IS, AA sebagai pengguna sedangkan pemakai JUS semua pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Barat

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Wakapolres Kompol Aditya Kusuma dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Fachmi Suciandy melalui konferensi pers di Aula Polres Setempat kepada media mengatakan keberadaan ke 3 tersangka pengedar berdasarkan interogasi dari si pengguna.

“Pada awalnya petugas kepolisian Satreskoba mengamankan terlebih dahulu si pengguna, nah, dari pengguna tersebut mengaku mengambil barang haram itu dari AM, IS dan AA mengetahui hal itu petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap ke tiga pengedar itu,”Kata Wakapolres.

Sedangkan jumlah barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka ada dua jenis narkotika yaitu sabu 3.14 Gram, Ganja seberat 247 Gram, atas dasar tersebut kini pelaku ditahan di Mapolres setempat,guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Atas perbuatan pelaku polisi menetapkan pelaku penyedar sabu dengan pasal 114 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka pengguna sabu dikenakan sanksi 112 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 127 ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

Selain itu Wakapolres juga menerangkan untuk menegakkan hukum terhadap Narkotika itu, pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum pemberantas tindak pidana narkotika, “akan kami ungkap sampai ke akar- akarnya. Hal ini dikatakanya,untuk membasmi habis setiap orang yang memakai serta mengedar barang haram tersebut,” Tegas Wakapolres Kompol Aditya yang juga ikut didampingi Kasat Resnarkoba Fachmi Suciandy. (Dani)

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum