Menu

Mode Gelap
Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie FORJIAS berbagi Ilmu dengan Pelajar MAN 4 Aceh Selatan, Belajar Bijak Bermedia dan Lawan Hoaks Bersama  Upaya Membuka Akses Transportasi, Wabup Aceh Selatan dan Dandim Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Bailey 

Hukum

Wujud Bakti Brimob, Danyon C Pelopor Saweu Masjid Paya Peunaga dan Sampaikan Pesan Harkamtibmas

badge-check


					Wujud Bakti Brimob, Danyon C Pelopor Saweu Masjid Paya Peunaga dan Sampaikan Pesan Harkamtibmas Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Wujud bakti Brimob, Danyon C Pelopor Sat Brimob Polda Aceh, Kompol Usman, SE.,MM adakan kegiatan sosialisasi Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dilanjutkan dengan pemberian sumbangan untuk pembangunan kubah masjid komplek Perumahan Cinta Kasih Desa Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, Jumat, (02/12/2022).

Kehadiran Danyon C Pelopor Kompol Usman,S.E.,MM beserta personel melaksanakan kegiatan bertajuk “Saweu Masjid” itu bertujuan menyampaikan pesan-pesan Harkamtibmas kepada jamaah dan dilanjutkan dengan pemberian Sumbangan untuk pembangunan masjid setempat.

“Kita tak pernah bosan bosan terus menyampaikan pesan Harkamtibmas, merawat perdamaian yang sudah terjalin dengan sangat bagus di Aceh,” ungkap Kompol Usman.

Tentunya tujuan akhir agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban, supaya masyarakat lebih peduli kepada tempat tempat ibadah. (*)

 

 

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

TMMD ke-128 Membawa Berkah Bagi Nek Nurhabibah di Abdya

23 April 2026 - 20:56 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Trending di Hukum