Menu

Mode Gelap
Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

Daerah

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Tangkap Pengedar Narkotika

badge-check


					Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Tangkap Pengedar Narkotika Perbesar

Narasiterkini.com, Sukamakmue – Pasca penangkapan terhadap bandar narkoba inisial M.Top dan MI, di wilayah Kabupaten Nagan Raya, personel Satresnarkoba melakukan perkembangan dan berhasil meringkus pelaku lainnya di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten setempat.

Pemburuan terhadap para pelaku tindak pidana itu berdasarkan informasi dari masyarakat karena ulah bandar dan pemakai sabu di wilayah tersebut yang sangat meresahkan warga. Untuk itu Polres Nagan Raya terus membasmi segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si. Senin (5/12/2022) kepada wartawan mengatakan, dalam operasi yang dilakukan personilnya itu kembali berhasil menangkap AF (30) yang merupakan warga Kecamatan Darul Makmur.

Pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap pada minggu sekira pukul 16.00 WIB, serta berhasil mengamankan barang bukti 35 paket sabu sabu serta barang bukti lainnya.

Penangkapan terhadap AF itu sebut IPDA Vitra Ramadani, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya di Lorong Pace Suka Raja sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu.

Dengan sigap personil Satres Narkoba AF berhasil ditangkap dikediamannya meskipun berusaha melarikan diri lewat jendela belakang rumahnya, namun tetap berhasil ditangkap karena rumah target sudah dikepung petugas.

Saat petugas polisi menanyakan barang haram tersebut pelaku menjawab tidak menyimpan sabu-sabu sebagaimana laporan masyarakat setempat, Namun Polisi tidak mempercayai apa yang dikatakan oleh pelaku tersebut.

Selanjutnya kata Vitra pihaknya melakukan penggeledahan rumah pelaku yang disaksikan oleh aparatur Gampong tersebut, dalam penggeledahan itu, pihaknya berhasil menemukan 35 paket sabu-sabu dalam bungkusan rokok serta kotak bening warna putih yang tertulis High Carbon Steel.

Menurut Vitra, barang haram tersebut disimpan oleh pelaku dilantai ruang tamu untuk dijual kepada pasien yang sering memakai barang haram tersebut.

Guna untuk meringkus semua pemakai dan pengedar petugas Satres Narkoba, akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran Narkotika agar pengguna dan bandar narkotika dapat dibasmi sampai ke akar akarnya.

Dikatakannya terkait narkotika pihaknya tidak main main dan akan menangkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Nagan Raya.

Setelah berhasil ditangkap kini AF dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk diproses secara hukum serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” pungkas IPDA Vitra Ramadani.

Adapun barang bukti seluruhnya yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain ,35 paket sabu-sabu,1 unit HP Samsung A20,1 unit HP Nokia,1 kotak putih bening warna putih High Carbon Steel , serta 1 bungkusan rokok Samporna Mild. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Trending di Daerah