Narasiterkini.com, Suka Makmue- Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melakukan penahanan terhadap AS (64 tahun) mantan Keuchik salah satu desa dalam Kecamatan Seunagan Timur, Senin, (13/03/2023) sekira pukul 21.00 wib.
Kajari Nagan Raya,Muib, SH.,M.H.Li melalui Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama R, SH.,MH melalui media ini menjelaskan kasus tersebut menyidikan dimulai 25 Juli 2022 hingga pemanggilan saksi sebanyak 47 orang.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021,” terang Kajari Nagan Raya melalui Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama.
“Dimana pertanggung jawaban penggunaan DD dan Alokasi Dana Desa/Gampong dilaksanakan secara fiktif, selisih bayar dan tidak ada pertanggungjawaban. Tim jaksa penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar 1.200.000.000,” tambah Rendra.
Dalam perkara tersebut pihaknya juga telah menetapkan bendahara Gampong Meugatmeh masa itu, Juliadi sebagai tersangka dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Sementara AS kini telah ditahan di Lapas Kelas 2 Meulaboh. (*)
Discussion about this post