Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Pengedar dan Pembeli Sabu Terciduk Oleh Tim Elang Satresnarkoba Nagan raya Saat Transaksi

badge-check


					Pengedar dan Pembeli Sabu Terciduk Oleh Tim Elang Satresnarkoba Nagan raya Saat Transaksi Perbesar

Narasiterkini.com, Sukamakmue – Tim elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya, berhasil menangkap 1 pembeli dan 1 pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, di Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya

Penangkapan terhadap KN dan JM tersebut, berlangsung di Gampong Blang Baro Rambong Kecamatan Beutong, sekira pukul 17.00 wib selasa sore,sebut Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Res Narkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si rabu (15/3/2023).

Menurut Vitra Ramadani, penangkapan terhadap kedua pelaku itu, berdasarkan laporan dari masyarakat, karena KN dan JM sering melakukan transaksi SS di wilayah tersebut.

Atas dasar informasi itu, tim elang Satres Narkoba melakukan pemantauan di sekitar TKP, sehingga kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap saat melakukan transaksi beserta barang buktinya, kata IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si kepada sejumlah awak media.

Saat dilakukan penangkapan, kedua Pelaku pembeli dan pengedar SS itu, berupaya untuk menghilangkan barang bukti, dengan membuang bungkusan SS ke tanah, namun pihak Kepolisian berhasil menemukan kembali barang haram tersebut, dengan jumlah 5 paket yang dibungkus plastik bening, atau seberat 4,61 gram dari KN dan dari JM 1 paket seberat 0,20 gram. ungkapnya.

Selanjutnya ujar Kasatres Narkoba itu, kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, supaya kedua pelaku tersebut dapat dihukum sesuai dengan undang undang yang berlaku, pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya itu antara lain, 5 paket narkotika jenis SS seberat 4,61 gram, 1 unit HP merk realme warna merah hitam, serta uang tunai sebesar Rp.150.000. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum