Narasiterkini.com, Jakarta- Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, bersama Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, S.IK., melaksanakan audiensi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dr. Reynhard Silitonga, SH., MH., M.Si., bertempat di Ruang Rapat Saharjo Gedung Dirjen Pemasyarakatan Jakarta Pusat. Jum’at, (12/05/2023).
Pertemuan ini merupakan tindaklanjut atas surat permohonan audiensi Bupati Aceh Selatan nomor 180/357 tanggal 4 Mei 2023 lalu yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, untuk menyampaikan berbagai permasalahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tapaktuan, yang telah mengalami kelebihan kapasitas daya tampung dan berada di lokasi padat penduduk, sehingga tidak mungkin lagi dilakukan perluasan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran melalui Kabag Prokopim Setdakab Aceh Selata, Deka Harwinta Zianur, SH, M.I.Kom. Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan, Dr. Heni Yuwono, M.Si, Kabag Program dan Pelaporan Ditjen Pemasyarakatan, Dimas Krisna Setiawan, Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Aceh, Drs. Mahyadi, SH., dan Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan, Sofyan, SH., Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memaparkan kondisi terkini Rutan Kelas II B Tapaktuan yang telah mengalami “overcrowded” atau penuh sesak, melebihi kapasitas.
Dengan daya tampung yang seharusnya hanya 70 penghuni, kini telah dihuni 181 warga binaan yang menempati 13 kamar, terdiri dari 10 kamar kecil dan 3 kamar besar.
Pada kesempatan ini juga, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan usulan agar dapat dibangun Rutan baru pada lokasi lama yaitu di bangunan Rutan Kecamatan Pasie Raja, yang sudah mengalami kerusakan akibat konflik Aceh.
Pembangunan gedung baru ini nantinya akan memudahkan untuk melakukan pembinaan kepada para warga binaan, baik berupa keterampilan, pelatihan dan lainnya. Hal tersebut ditanggapi secara positif oleh Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkumham Republik Indonesia.
Terkait hal tersebut, data yang dipaparkan saat pertemuan antara lain, luas bangunan Rutan saat ini, serta jumlah penduduk Kabupaten Aceh Selatan, dengan demikian pihak Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan bahwa bangunan Rutan saat ini memang sudah tidak layak.
Secara khusus, Dirjen Pemasyarakatan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang segera mengambil tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan agar dapat tersedia bangunan Rutan yang representatif dan layak di Aceh Selatan, salah satunya melalui inisiatif menyurati Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran juga menyampaikan bahwa Dirjen Pemasyarakatan telah memerintahkan pihak Kanwil Kemenkumham Aceh untuk segera mempersiapkan dokumen kelayakan bangunan.
“Alhamdulillah, terima kasih atas dukungan unsur Forkopimda Aceh Selatan, khususnya Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, S.IK., yang berkenan hadir pada kesempatan ini, juga pihak Kanwil Kemenkumham Aceh dan Kalapas Tapaktuan, serta seluruh pihak terkait,” ucap Tgk. Amran.
“Mohon do’a dan dukungan dari kita semua, kiranya mulai Tahun Anggaran 2024, secara bertahap sudah dapat dianggarkan pembangunan Rutan yang lebih layak melalui APBN. Pihak Dirjen Pemasyarakatan telah memerintahkan agar pihak Kanwil Kemenkumham Aceh segera mempersiapkan data-data pendukung yang diperlukan, agar pembangunan Rutan dapat segera terlaksana”, tutup Tgk.Amran. (RO)
Editor : Hamdani
Sumber : Diskominfo Asel
Discussion about this post