Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Polda Aceh melalui Ditresnarkoba Berhasil Membongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

badge-check


					Polda Aceh melalui Ditresnarkoba Berhasil Membongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh- Personel Gabungan Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Dirtipid Narkoba Mabes Polri, dan Kanwil Bea Cukai Aceh membongkar kasus Narkotika jenis Sabu jaringan internasional yaitu Thailand-Malaysia-Aceh (Indonesia). Selasa, (04/07/2023)

Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya pengiriman Narkotika jenis Sabu melalui jalur laut-perairan Malaysia ke Perairan Aceh Besar.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan melihat ada Boat target yang sedang berjalan menuju ke perairan Laut Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Namun, saat petugas mendekat mereka melarikan diri.

“Mereka sempat melarikan diri saat aksinya diketahui petugas. Namun, waktu dikejar mereka malah membuang goni yang diduga berisi Narkoba ke Laut dan melompat dari Boat. Setelah disisir, para pelaku berhasil ditangkap, beserta barang bukti Sabu seberat 57 kg,” jelas Ahmad Haydar, dalam konferensi persnya di Polda Aceh pada hari Rabu 12 Juli 2023.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang, yaitu AH alias MJ (43) pemilik Sabu sekaligus pengendali pengiriman baik di darat maupun di laut, II alias P (32) dan RI alias A (31) selaku penjemput Sabu di darat. Sementara dua tersangka lainnya adalah Y alias W dan N alias PD selaku pengambil Sabu di laut.

“Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 57 kg, satu unit Boat, satu Pucuk air soft gun, dan empat unit Handphone diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” jelasnya lagi.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) ke 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Haydar berterima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan mau memberikan informasi terkait adanya pergerakan jaringan Narkotika. Karena, tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus Narkotika sulit dilakukan.

“Terima kasih kepada masyarakat dan khususnya kepada Dirresnarkoba Polda Aceh atas pengungkapan ini. Kita harus terus berperang melawan Narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini juga, kita telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia sebanyak 456 ribu jiwa dari penyalah gunaan Narkotika,” pungkas Ahmad Haydar. (RO)

Editor : Hamdani

Sumber : Humasres Asel

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Polres Nagan Raya Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama, Sediakan 170 Doorprize

10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Trending di Hukum