Narasiterkini.com, Tapaktuan- Polres Aceh Selatan Polda Aceh Gelar Konferensi Pers dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh satuan Reserse Kriminal. Sabtu, (13/01/2024)
Kegiatan Konferesi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,yang didampingi Wakapolres Kompol Iswar SH., Kabagops AKP Rizal Firmansyah SE.,M.Si , Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH. dan Kasi Humas, AKP Adam Sugiarto yang diselenggarakan di Aula Presisi Polres Aceh Selatan.
Dihadapan awak media Kapolres Aceh Selatan dalam keterangan Konferesi Pers menyampaikan ada 4 kasus Tindak Pidana salah satunya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi menjelaskan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Meukek Tersangka RS melakukan pelecehan tersebut dengan motif menitipkan uang Koperasi. Lalu tersangka menarik ulur hingga tersangka menutup pintu rumah korban dan langsung memegang alat kelamin korban dari luar celana korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan. (RO)
Sumber: Tribrata News Aceh Selatan
Discussion about this post