Menu

Mode Gelap
Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin Wabup Zaman Akli Minta Forum Muafakat Menjadi Solusi bagi Petani Abdya Putra Tokoh Tadu Raya ini Sudah Sah Menikah di Masjid Giok Breaking News: Akhirnya Sah Diva Samudra Putra Jabat Sekda Aceh Selatan  Breaking news: Terkini Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan di Nagan Raya Tak Bisa Dilewati  Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan

Hukum

Kodim 0107/Aceh Selatan Bentuk Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024

badge-check


					Kodim 0107/Aceh Selatan Bentuk Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024 Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Netralitas TNI pada pemilihan umum (Pemilu) merupakan harga mati dan tidak bisa tawar-tawar lagi. Hal itu juga sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 Pasal 39 dan UU No. 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.

Sebagai wujud dan bentuk komitmen TNI dalam menjaga netralitas, Kodim 0107/Aceh Selatan  membentuk Posko pengaduan netralitas TNI yang di tempatkan di Makodim .

Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan, Letnan Kolonel Inf Faiq Fahmi mengatakan, posko tersebut merupakan tempat layanan pengaduan terkait netralitas TNI yang didirikan di seluruh jajaran TNI termasuk di Kodim 0107/Aceh Selatan hingga ke jajaran Koramilnya.

“Posko tersebut juga akan dilengkapi dengan data terkait pemilu termasuk juga yang berkaitan dengan kerawanan pemilu yang ada di wilayah Aceh Selatan,” sebut Faiq Fahmi.

Menurutnya, posko pengaduan netralitas TNI dinilai sangat penting sebagai wujud komitmen TNI dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

“Netralitas TNI selama pelaksanaan pemilu 2024, sudah menjadi harga mati bagi semua prajurit. Hal ini harus dilaksanakan,” tegas Letkol Inf Faiq Fahmi.

Dandim Aceh Selatan menambahkan, TNI khususnya Kodim 0107/Aceh Selatan akan terus memegang teguh netralitas instruksi dari Komando atas. Instruksi itupun, menurutnya, harus dijalankan oleh seluruh satuan maupun jajaran TNI.

“Pada intinya, TNI tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya. (RO)

Editor : Hamdani

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Breaking news: Terkini Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan di Nagan Raya Tak Bisa Dilewati 

7 Mei 2026 - 11:26 WIB

Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan

6 Mei 2026 - 15:06 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

TMMD ke-128 Membawa Berkah Bagi Nek Nurhabibah di Abdya

23 April 2026 - 20:56 WIB

Trending di Daerah