Menu

Mode Gelap
Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026

Hukum

Kejari Nagan Raya Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir dan Jarimah zina

badge-check


					Kejari Nagan Raya Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir dan Jarimah zina Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi cambuk 4 orang 3 diantaranya pelaku Jamariah Maisir (judi) dan 1 pelaku jarimah pemerkosaan  berlangsung di halaman Kejari setempat, Senin, (14/10/2024).

Eksekusi cambuk oleh algojo dari petugas Wilayatul Hisbah Nagan Raya setelah kasus dinyatakan inkrah

Tiga terdakwa terpidana pelanggaran syariat Islam AH, H dan DH, masing-masing dicambuk 8 kali.

Sementara itu eksekusi cambuk terhadap satu orang pelaku yang terbukti melakukan jarimah pemerkosaan dalam wilayah hukum Nagan Raya.

Satu orang pelaku jarimah pemerkosaan berinisial Z dijatuhi Hukum cambuk sebanyak 100 kali.

Kepala Kajari Nagan Raya melalui kasi pidum Ahmad Buchori mengatakan, “Mereka dihukum cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah zina dan maisir atau perjudian, Perbuatan tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,”kata Ahmad kepada awak media di lokasi.

“Harapan kami masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar tentang qanun jinayat dan bisa mengambil hikmah dari pelaksanaan hukum cambuk dan pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tutupnya.

Prosesi cambuk dihadiri kasi pidum mewakili Kajari Nagan Raya, Forkopimda, pejabat dari Mahkamah Syariyah Suka Makmue, para kasi Kejari, pejabat dari WH serta keluarga dari terdakwa.(ikhsan)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum