Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke-81, Anak Anak Ramaikan Perlombaan di Lapangan Mako Brimob Batalyon C Pelopor Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

Hukum

Kejari Nagan Raya Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir dan Jarimah zina

badge-check


					Kejari Nagan Raya Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir dan Jarimah zina Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi cambuk 4 orang 3 diantaranya pelaku Jamariah Maisir (judi) dan 1 pelaku jarimah pemerkosaan  berlangsung di halaman Kejari setempat, Senin, (14/10/2024).

Eksekusi cambuk oleh algojo dari petugas Wilayatul Hisbah Nagan Raya setelah kasus dinyatakan inkrah

Tiga terdakwa terpidana pelanggaran syariat Islam AH, H dan DH, masing-masing dicambuk 8 kali.

Sementara itu eksekusi cambuk terhadap satu orang pelaku yang terbukti melakukan jarimah pemerkosaan dalam wilayah hukum Nagan Raya.

Satu orang pelaku jarimah pemerkosaan berinisial Z dijatuhi Hukum cambuk sebanyak 100 kali.

Kepala Kajari Nagan Raya melalui kasi pidum Ahmad Buchori mengatakan, “Mereka dihukum cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah zina dan maisir atau perjudian, Perbuatan tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,”kata Ahmad kepada awak media di lokasi.

“Harapan kami masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar tentang qanun jinayat dan bisa mengambil hikmah dari pelaksanaan hukum cambuk dan pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tutupnya.

Prosesi cambuk dihadiri kasi pidum mewakili Kajari Nagan Raya, Forkopimda, pejabat dari Mahkamah Syariyah Suka Makmue, para kasi Kejari, pejabat dari WH serta keluarga dari terdakwa.(ikhsan)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum