Menu

Mode Gelap
Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

Daerah

Respon Cepat Atas Laporan Warga, Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap 5 Pelaku Judi Online

badge-check


					Respon Cepat Atas Laporan Warga, Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap 5 Pelaku Judi Online Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus memperkuat komitmen dalam memberantas tindak pidana Jarimah Maisir atau Perjudian Online di wilayah hukumnya dan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang mencanangkan pemberatasan Judi Online.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan dan mengamankan 5 (lima) orang pelaku Judi Online di 2 (dua) Warung Kopi Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Minggu, (03/11/2024).

“Kelima pelaku tersebut berinisial DA (42), HM (39), MR (42), ZK (41) dan IF (33) yang kelimanya merupakan warga Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian online yang sering dilakukan pada Warung Kopi di kawasan Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan”, terang Fajriadi.

“Menyikapi hal tersebut pada hari Minggu 03 November 2024 Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan, dan sekira Pukul 00.10 WIB di sebuah Warung Kopi yang berada di Gampong Gunung Kerambil, Tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria IF yang sedang bermain Judi Online di Website Zeus 138, sisa saldo 106.000., dengan username PSC 119”, jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Fajriadi menerangkan, Empat pelaku lainnya di tangkap dilokasi lain pada malam itu juga sekira pukul 00.30 WIB saat melakukan permainan judi Ludo yang menggunakan HP di sebuah Warung Kopi yang juga masih di wilayah Gunung Kerambil.

“Dari penangkapan Judi Online turut diamankan sebagai barang bukti 1 (satu) unit HP Vivo, sedangkan dari permainan Judi Ludo diamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Redmi Note 10 dan Uang Rp.330.000., (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)”, tambahnya.

Fajriadi juga menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat khususnya menjelang Pilkada 2024.

“Penindakan tegas terhadap praktik perjudian adalah bukti nyata komitmen kami dalam mempertahankan stabilitas keamanan wilayah”, ungkap Fajriadi.

Terakhir ia menerangkan bahwa kelima pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang keras segala bentuk perjudian.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat”, tutup AKP Fajriadi, S.H. (Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026

19 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram

18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya

18 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

27 Juli 2026 - 09:29 WIB

Trending di Daerah