Menu

Mode Gelap
Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026

Hukum

Sosialisasi ULD Disnaker, Perusahaan di Nagan Raya Wajib Pekerjakan Disabilitas

badge-check


					Sosialisasi ULD Disnaker, Perusahaan di Nagan Raya Wajib Pekerjakan Disabilitas Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya gelar sosialisasi penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang tenaga kerja, Selasa, (19/11) di aula rapat utama Kankemenag Nagan Raya

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 25 perwakilan perusahaan menghadirkan narasumber Ir. Hasbuna, ST.,M.Si (Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh). Unit layanan disabilitas ketenagakerjaan merupakan unit yang wajib di bentuk oleh dinas yang membidangi tenaga kerja. Dimana penyandang disabilitas akan di layani dalam mencari informasi tentang pekerjaan dan pelatihan di mana para penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama tanpa diskriminasi dengan orang umumnya dalam segala hal kehidupan pertama dalam bidang pekerjaan

“Ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melayani penyandang disabilitas secara prima karena sejatinya penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas penghidupan yang layak tugas pemerintah baik yang di pusat maupun yang di daerah menyediakan akses sarana dan prasarana yang memadai untuk penyandang disabilitas,” terang Kadis Nakertrans Nagan Raya, Nasruddin, S.Pd didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja, Irwan, ST

“Melalui unit layanan disabilitas ketenagakerjaan ini diharapkan akan banyak perusahaan yang membuka lowongan kerja khususnya untuk penyandang disabilitas dan perusahaan pun wajib menjamin perlindungan terhadap penyandang disabilitas yang bekerja,” tambah Nasruddin yang juga mantan Kadis Budparpora Nagan Raya itu

Hal tersebut merupakan amanat UU No 8 tahun 2016 pasal 53 perusahaan swasta wajib mempekerjakan 1% persen dari angka keseluruhan karyawan yang ada.

“Namanya kewajiban itu sudah pasti keharusan untuk dipenuhi, jika saja perusahaan memiliki 100 orang pekerja maka wajib hukumnya 1 pekerja dari kalangan disabilitas,” tegas Nasruddin yang juga mantan Kadis Sosial tersebut.

Hal tersebut juga kembali dipertegas secara rinci dalam kegiatan sosialisasi oleh narasumber. Meskipun terdapat beberapa perusahaan di Nagan Raya menghadirkan pekerjanya yang berasal dari disabilitas produktif. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum