Menu

Mode Gelap
Perihal Polemik Plt Kacabdin Abdya, Pospera Menduga Ada Misi Terselubung Kepala Sekolah Kadis DLH Nagan Raya: Alat Berat Digunakan untuk Penanganan Bencana Alam di Beutong Ateuh Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Mantan Ketua Forum Keuchik Nagan Raya Apresiasi Kinerja Reskrim Polres Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab Rombongan Ny. Principal Director Berkunjung ke Socfindo kebun Seumayam, Camat Darul Makmur Sampaikan Apresiasi  Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara

Hukum

Sosialisasi ULD Disnaker, Perusahaan di Nagan Raya Wajib Pekerjakan Disabilitas

badge-check


					Sosialisasi ULD Disnaker, Perusahaan di Nagan Raya Wajib Pekerjakan Disabilitas Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya gelar sosialisasi penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang tenaga kerja, Selasa, (19/11) di aula rapat utama Kankemenag Nagan Raya

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 25 perwakilan perusahaan menghadirkan narasumber Ir. Hasbuna, ST.,M.Si (Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh). Unit layanan disabilitas ketenagakerjaan merupakan unit yang wajib di bentuk oleh dinas yang membidangi tenaga kerja. Dimana penyandang disabilitas akan di layani dalam mencari informasi tentang pekerjaan dan pelatihan di mana para penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama tanpa diskriminasi dengan orang umumnya dalam segala hal kehidupan pertama dalam bidang pekerjaan

“Ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melayani penyandang disabilitas secara prima karena sejatinya penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas penghidupan yang layak tugas pemerintah baik yang di pusat maupun yang di daerah menyediakan akses sarana dan prasarana yang memadai untuk penyandang disabilitas,” terang Kadis Nakertrans Nagan Raya, Nasruddin, S.Pd didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja, Irwan, ST

“Melalui unit layanan disabilitas ketenagakerjaan ini diharapkan akan banyak perusahaan yang membuka lowongan kerja khususnya untuk penyandang disabilitas dan perusahaan pun wajib menjamin perlindungan terhadap penyandang disabilitas yang bekerja,” tambah Nasruddin yang juga mantan Kadis Budparpora Nagan Raya itu

Hal tersebut merupakan amanat UU No 8 tahun 2016 pasal 53 perusahaan swasta wajib mempekerjakan 1% persen dari angka keseluruhan karyawan yang ada.

“Namanya kewajiban itu sudah pasti keharusan untuk dipenuhi, jika saja perusahaan memiliki 100 orang pekerja maka wajib hukumnya 1 pekerja dari kalangan disabilitas,” tegas Nasruddin yang juga mantan Kadis Sosial tersebut.

Hal tersebut juga kembali dipertegas secara rinci dalam kegiatan sosialisasi oleh narasumber. Meskipun terdapat beberapa perusahaan di Nagan Raya menghadirkan pekerjanya yang berasal dari disabilitas produktif. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Mantan Ketua Forum Keuchik Nagan Raya Apresiasi Kinerja Reskrim Polres

11 April 2026 - 21:13 WIB

Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab

11 April 2026 - 16:25 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara

11 April 2026 - 07:46 WIB

SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya

9 April 2026 - 17:59 WIB

Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas

6 April 2026 - 12:16 WIB

Trending di Hukum