Menu

Mode Gelap
Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

Hukum

Sosialisasi ULD Disnaker, Perusahaan di Nagan Raya Wajib Pekerjakan Disabilitas

badge-check


					Sosialisasi ULD Disnaker, Perusahaan di Nagan Raya Wajib Pekerjakan Disabilitas Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya gelar sosialisasi penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang tenaga kerja, Selasa, (19/11) di aula rapat utama Kankemenag Nagan Raya

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 25 perwakilan perusahaan menghadirkan narasumber Ir. Hasbuna, ST.,M.Si (Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh). Unit layanan disabilitas ketenagakerjaan merupakan unit yang wajib di bentuk oleh dinas yang membidangi tenaga kerja. Dimana penyandang disabilitas akan di layani dalam mencari informasi tentang pekerjaan dan pelatihan di mana para penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama tanpa diskriminasi dengan orang umumnya dalam segala hal kehidupan pertama dalam bidang pekerjaan

“Ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melayani penyandang disabilitas secara prima karena sejatinya penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas penghidupan yang layak tugas pemerintah baik yang di pusat maupun yang di daerah menyediakan akses sarana dan prasarana yang memadai untuk penyandang disabilitas,” terang Kadis Nakertrans Nagan Raya, Nasruddin, S.Pd didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja, Irwan, ST

“Melalui unit layanan disabilitas ketenagakerjaan ini diharapkan akan banyak perusahaan yang membuka lowongan kerja khususnya untuk penyandang disabilitas dan perusahaan pun wajib menjamin perlindungan terhadap penyandang disabilitas yang bekerja,” tambah Nasruddin yang juga mantan Kadis Budparpora Nagan Raya itu

Hal tersebut merupakan amanat UU No 8 tahun 2016 pasal 53 perusahaan swasta wajib mempekerjakan 1% persen dari angka keseluruhan karyawan yang ada.

“Namanya kewajiban itu sudah pasti keharusan untuk dipenuhi, jika saja perusahaan memiliki 100 orang pekerja maka wajib hukumnya 1 pekerja dari kalangan disabilitas,” tegas Nasruddin yang juga mantan Kadis Sosial tersebut.

Hal tersebut juga kembali dipertegas secara rinci dalam kegiatan sosialisasi oleh narasumber. Meskipun terdapat beberapa perusahaan di Nagan Raya menghadirkan pekerjanya yang berasal dari disabilitas produktif. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum