Narasiterkini.com, Suka Makmue – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui unit I Pidum menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penipuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Nagan Raya.
Penyerahan tersangka ISN, 28 tahun tersebut yang diterima oleh JPU Bagus Agung Santoso, S.H di Kejari setempat, pada Selasa (19/11/2024).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, M.Si, mengatakan, hari ini telah diserahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa.
“Tersangka dengan inisial ISN, dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, telah diserahkan ke Kejari Nagan Raya,” kata Iptu Vitra.
Vitra menambahkan, pelaku ISN tersebut sebelumnya telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah korban di kabupaten Nagan Raya dengan modus arisan bodong.
Dari hasil modusnya tersebut para korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, lanjut kata Vitra, turut juga diserahkan Barang Bukti (BB) atas tindak pidana sebagaimana tercantum pada Berkas Perkara Nomor : BP/35.a/X/RES/1.11./2024/Reskrim, Tanggal 29 Oktober 2024, yang diterima oleh JPU.
“Ikut kita serahkan, masing – masing satu unit Unit Handphone merk Iphone 14 Pro Max, Handphone merk VIVO Y02 warna Biru violet. Kemudian, Eksemplar Print-out Rekening Koran BSI, atas nama yang bersangkutan dan satu buah buku catatan arisan warna coklat merk Dairy,” terangnya.(*)
Discussion about this post