Menu

Mode Gelap
Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya  Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya Kapolda Aceh Tinjau Lapangan Grasstrack Alun-alun Suka Makmue, Berikut Kegiatan Polisi Bintang Dua Tersebut di Nagan Raya  Aneka Kegiatan di Momen HUT Bhayangkara ke-80 di Nagan, Olahraga, Bedah Rumah, Hingga Operasi Bibir Sumbing Gratis Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

Hukum

Bersama Forkopimda Kejari Nagan Raya Musnahkan BB Ganja Hingga Sabu

badge-check


					Bersama Forkopimda Kejari Nagan Raya Musnahkan BB Ganja Hingga Sabu Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, berlangsung di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin, (9/12/2024).

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan ganja sebanyak (9.7 Kg), dan sabu sebanyak 47,26 gram, pemusnahan barang bukti tersebut Sabu dengan cara diblender dan ganja dengan cara membakarnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan, Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

“Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut dilakukan pemusnahan oleh kejaksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebutnya.

“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum itu, merupakan perkara Tindak Pidana Umum (TPU) dari 33 perkara sejak Agustus dan Desember tahun 2024,” ungkapnya.

Djaka juga menyebutkan, barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan itu, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 33 perkara.

“Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik, bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” tutupnya.

Turut hadir Kajari, Djaka B Wibisana, SE, SH, Pj Bupati Iskandar, Waka I DPRK, Afzalul Zikri, Wakapolres Humaniora Sembiring S.kom,Sik, wakil ketua MS, Muzakir,SHI, hakim PN Andre Naldi SH,MH,Kepala Dinkes Salviar Elvi, Pasi Intel kodim Darmawan, Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, SH, MH,Kasi PB3R Kejari Nagan Raya, Hengki Neldo, SH dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya.(Ikhsan)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum