Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

Hukum

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Nagan Raya

badge-check


					Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Nagan Raya Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue– YM Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin, (9/12/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 9,7 kilogram dan sabu seberat 47,26 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja hingga habis, sedangkan sabu dihancurkan menggunakan blender untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Bapak Djaka Bagus Wibisana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Djaka.

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode Agustus hingga Desember 2024.

“Melalui pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan transparansi serta komitmen dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kami juga melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan sinergi dan koordinasi berjalan baik,” lanjutnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Dandim 0116 Nagan Raya, Kapolres Nagan Raya, Ketua Pengadilan Negeri Nagan Raya, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.(Ikhsan).

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum