Menu

Mode Gelap
Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026 Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya 

Hukum

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Nagan Raya

badge-check


					Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Nagan Raya Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue– YM Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin, (9/12/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 9,7 kilogram dan sabu seberat 47,26 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja hingga habis, sedangkan sabu dihancurkan menggunakan blender untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Bapak Djaka Bagus Wibisana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Djaka.

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode Agustus hingga Desember 2024.

“Melalui pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan transparansi serta komitmen dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kami juga melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan sinergi dan koordinasi berjalan baik,” lanjutnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Dandim 0116 Nagan Raya, Kapolres Nagan Raya, Ketua Pengadilan Negeri Nagan Raya, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.(Ikhsan).

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum