Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

Daerah

Terkait Isu Miring Dana Non Kapitasi di Lingkup Pemda Asel, Praktisi Hukum Ahmad Fadhli Angkat Bicara

badge-check


					Terkait Isu Miring Dana Non Kapitasi di Lingkup Pemda Asel, Praktisi Hukum Ahmad Fadhli Angkat Bicara Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Dana Non Kapitasi merupakan hak tenaga medis di Puskesmas dalam lingkup Aceh Selatan yang melakukan rawat inap, sejak Mei 2024 hingga kini belum terbayarkan, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat diminta bijak menanggapi. Selasa, (10/12/2024)

Praktisi Hukum, Ahmad Fadhli kepada media menyebutkan banyaknya isu miring yang menyebar di kalangan masyarakat Aceh Selatan atas bobroknya kepemerintahan saat ini sehingga membuat dirinya perlu angkat bicara.

“Ini merupakan bentuk penindasan terhadap tenaga medis di Aceh Selatan,” ungkap Praktisi Hukum, Ahmad Fadhli, kepada media pada Minggu 08 Desember 2024.

“Saya minta Pemda jangan tutup mata terkait isu miring tersebut, jangan terkesan tutup mata atas derita yang dialami oleh tenaga medis khususnya di Aceh Selatan,” tegasnya.

Menurutnya, ada sebanyak 18 Puskesmas di Aceh Selatan yang melakukan Rawat Inap, dengan melakukan pembayaran menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Harusnya setiap Puskesmas menerima dana Non Kapitasi mencapai puluhan hingga ratusan juta perbulannya, tergantung dari jumlah pasien yang ditangani, jika dihitung sejak bulan Mei 2024, tentunya ini merupakan dana yang sangat fantastis,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Ahmad Fadhli juga membeberkan bahwa dana TC ASN, Insentif Dokter, gaji Tenaga Kontrak, gaji Aparatur Desa, hingga saat ini juga belum terbayarkan. Dan hal ini terjadi disetiap tahunnya.

Oleh karena hal itu tukas Fadhli, Pemerintah Daerah Aceh Selatan dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati, Cut Syazalisma, diminta bijak dalam menanggapi persoalan tersebut.

Pihaknya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penyelidikan atas dugaan keterlambatan pembayaran dana Non Kapitasi tersebut sehingga dengan adanya Perhatian dari APH rasa lelah para pelayan kesehatan di setiap Puskesmas terasa terobati.

“Karena kalau kita merujuk pada UU Tipikor setiap subjek hukum baik yang memiliki kewenangan agar tidak mempersulit proses pencairan dana yang telah dilakukan proses pengajuannya, kalau ini juga dilakukan berarti ada penyalahgunaan kewenangan dari pejabat setempat,” katanya.

Kepala BPJS Aceh Selatan, Mahmul Ahyar, melalui bidang Komunikasi, Fauzan Syah, mengatakan, pihaknya telah menjalankan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2019, tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Dia menjelaskan, bahwa pendapatan dana Non Kapitasi bersumber dari BPJS Kesehatan, disetor terlebih dahulu ke Kas Daerah.

Selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh Puskesmas berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

BPJS sebagai juru bayar dari pemerintah pusat, pembayaran dilakukan usai 15 hari klaim diajukan Puskesmas kepada BPJS, kami akan melakukan verifikasi data di lapangan.

Kemudian, dari BPJS wajib bayar dengan cara menyetorkan ke Rekening Kas Daerah. Jika dana itu belum dicairkan oleh Pemda melalu BPKD, maka itu diluar kewenangan kami.

“Sedangkan dari pihak BPJS, telah menjalankan sesuai prosedur,” demikian pungkasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram

18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya

18 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

27 Juli 2026 - 09:29 WIB

BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya

24 Juli 2026 - 15:58 WIB

Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

23 Juli 2026 - 19:35 WIB

Trending di Daerah