• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Terkait Isu Miring Dana Non Kapitasi di Lingkup Pemda Asel, Praktisi Hukum Ahmad Fadhli Angkat Bicara

by Redaksi
10 Desember 2024
in Daerah, Ekonomi, Hukum, Kesehatan, Nasional, News, Sosial
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Dana Non Kapitasi merupakan hak tenaga medis di Puskesmas dalam lingkup Aceh Selatan yang melakukan rawat inap, sejak Mei 2024 hingga kini belum terbayarkan, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat diminta bijak menanggapi. Selasa, (10/12/2024)

Praktisi Hukum, Ahmad Fadhli kepada media menyebutkan banyaknya isu miring yang menyebar di kalangan masyarakat Aceh Selatan atas bobroknya kepemerintahan saat ini sehingga membuat dirinya perlu angkat bicara.

RelatedPosts

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Load More

“Ini merupakan bentuk penindasan terhadap tenaga medis di Aceh Selatan,” ungkap Praktisi Hukum, Ahmad Fadhli, kepada media pada Minggu 08 Desember 2024.

“Saya minta Pemda jangan tutup mata terkait isu miring tersebut, jangan terkesan tutup mata atas derita yang dialami oleh tenaga medis khususnya di Aceh Selatan,” tegasnya.

Menurutnya, ada sebanyak 18 Puskesmas di Aceh Selatan yang melakukan Rawat Inap, dengan melakukan pembayaran menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Harusnya setiap Puskesmas menerima dana Non Kapitasi mencapai puluhan hingga ratusan juta perbulannya, tergantung dari jumlah pasien yang ditangani, jika dihitung sejak bulan Mei 2024, tentunya ini merupakan dana yang sangat fantastis,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Ahmad Fadhli juga membeberkan bahwa dana TC ASN, Insentif Dokter, gaji Tenaga Kontrak, gaji Aparatur Desa, hingga saat ini juga belum terbayarkan. Dan hal ini terjadi disetiap tahunnya.

Oleh karena hal itu tukas Fadhli, Pemerintah Daerah Aceh Selatan dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati, Cut Syazalisma, diminta bijak dalam menanggapi persoalan tersebut.

Pihaknya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penyelidikan atas dugaan keterlambatan pembayaran dana Non Kapitasi tersebut sehingga dengan adanya Perhatian dari APH rasa lelah para pelayan kesehatan di setiap Puskesmas terasa terobati.

“Karena kalau kita merujuk pada UU Tipikor setiap subjek hukum baik yang memiliki kewenangan agar tidak mempersulit proses pencairan dana yang telah dilakukan proses pengajuannya, kalau ini juga dilakukan berarti ada penyalahgunaan kewenangan dari pejabat setempat,” katanya.

Kepala BPJS Aceh Selatan, Mahmul Ahyar, melalui bidang Komunikasi, Fauzan Syah, mengatakan, pihaknya telah menjalankan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2019, tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Dia menjelaskan, bahwa pendapatan dana Non Kapitasi bersumber dari BPJS Kesehatan, disetor terlebih dahulu ke Kas Daerah.

Selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh Puskesmas berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

BPJS sebagai juru bayar dari pemerintah pusat, pembayaran dilakukan usai 15 hari klaim diajukan Puskesmas kepada BPJS, kami akan melakukan verifikasi data di lapangan.

Kemudian, dari BPJS wajib bayar dengan cara menyetorkan ke Rekening Kas Daerah. Jika dana itu belum dicairkan oleh Pemda melalu BPKD, maka itu diluar kewenangan kami.

“Sedangkan dari pihak BPJS, telah menjalankan sesuai prosedur,” demikian pungkasnya. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

PUPR Aceh Barat Lakukan Pengaspalan Seuneubok -Alue Kuyun

PUPR Aceh Barat Lakukan Pengaspalan Seuneubok -Alue Kuyun

27 November 2024
Terima Laporan Keuangan Anggaran 2023 dari BPK RI Perwakilan Aceh, Pj. Bupati Asel : Ini Bentuk Petunjuk untuk Perbaikan

Terima Laporan Keuangan Anggaran 2023 dari BPK RI Perwakilan Aceh, Pj. Bupati Asel : Ini Bentuk Petunjuk untuk Perbaikan

15 Juni 2024

Sebanyak Tujuh Atlet Tinju Nagan Raya  Kembali Raih Tiket Tingkat PORA 2022

6 November 2021

Most Popular

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue