Narasiterkini.com, Takengon – Koordinator Aliansi Masyarakat Gayo (AMG), Sadikin Arisko, mengungkapkan tiga orang yang membiayai kegiatan penambangan ilegal di Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Mereka berasal dari tiga daerah di Aceh. Mereka berasal dari Lhokseumawe, Banda Aceh, dan Aceh Barat. Senin, (16/12/2024).
Koordinator AMG, Sadikin Arisko menyebutkan bahwa ia mengetahui nama-nama yang kerap disapa tauke itu. Tauke terbanyak yang mengirimkan Eskavator ke Linge, kata Sadikin, adalah tauke asal Lhokseumawe.
Karena itulah Sadikin berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk menghambat langkah mereka agar tidak merambah kawasan itu. Bahkan aparat keamanan seharusnya menyita alat berat mereka, menjadikan barang bukti, dan memenjarakan para tauke itu.
Sadikin juga mengatakan, aparat penegak hukum punya alat bukti yang cukup untuk memperkarakan ketiga orang itu. Sadikin mengingatkan agar aparat tidak sekadar menindak operator Eskavator yang bekerja di lapangan.
“Mereka hanya orang suruhan. Pemberi perintah yang seharusnya ditangkap,” kata Sadikin.
Penambangan emas ilegal itu dilakukan di sepanjang Sungai Kala Ili dan Gerpa, di Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Beberapa waktu, terpantau keberadaan sekitar 14 unit Eskavator yang melubangi tanah di sepanjang sungai.
Sadikin menambahkan, para penambang ilegal itu juga mengancam keberadaan makam kuno yang kini tengah diupayakan statusnya sebagai cagar budaya, yakni makam Muyang Gerpa. Sadikin berharap aparat penegak hukum benar-benar bekerja melindungi negara dari aksi para perusak lingkungan, bukan sebaliknya.
Sadikitin juga membeberkan bahwa kemarin Satreskrim Polres Aceh Tengah telah merazia lokasi penambangan emas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, mengatakan pihaknya tidak memberikan ruang bagi siapa saja untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang merusak ekosistem.
“Tim bergerak menyisiri aliran sungai Lumut, bertanya langsung kepada masyarakat sekitar terkait keberadaan langsung alat berat,” kata Deno.
Setelah berjalan kaki sekitar satu jam menelusuri sungai, tim tidak menemukan alat berat. Kepolisian juga memasang spanduk bertuliskan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal yang merusak alam kepada pihak kepolisian.
“Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan,” kata Deno. (RO)
Discussion about this post