Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Daerah

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Kembali Amankan Seorang Pelaku Judol

badge-check


					Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Kembali Amankan Seorang Pelaku Judol Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Judi Online (Judol) di sebuah Warung Kopi (Warkop) yang berada dikawasan Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara sekira Pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas Perjudian Online di lokasi tersebut. Kamis, (26/12/2024)

Pelaku yang diamankan adalah FJ (30), warga Gampong Kluet Utara. Saat penangkapan pelaku didapati tengah bermain Judi Online melalui situs aoncashh88 menggunakan handphone Android merek Redmi. Polisi juga menemukan akun Judi Online dengan username Fachrijal yang memiliki sisa saldo sebesar Rp100.000 dan rekening Bank Syariah Indonesia atas nama terduga pelaku yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan bahwa tindakan cepat dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya tempat orang bermain judi online, Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan di lapangan. Saat penyelidikan berlangsung akhirnya didapati pelaku dan langsung diamankan bersama barang bukti berupa Handphone, Akun Judi, dan Rekening Bank. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pemeriksaan tersangka dan penyitaan barang bukti,” jelas Kasat Reskrim yang disampaikan pada hari Jum’at 27 Desember 2024.

Kasat Reskrim mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi penting terkait aktivitas Perjudian Online ini.

“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan setiap tindakan melanggar hukum di wilayahnya,” ujar Fajriadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Putra Laweung Terpilih Pimpin KUPI Periode 2026–2030

15 Juni 2026 - 08:26 WIB

Trending di Nasional