Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

Daerah

Terkait Anggaran Tahun 2024, Kepala BPKD Aceh Selatan : Dapat dipertanggungjawabkan, Tidak Ugal-ugalan

badge-check


					Terkait Anggaran Tahun 2024, Kepala BPKD Aceh Selatan : Dapat dipertanggungjawabkan, Tidak Ugal-ugalan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Menyikapi berbagai pemberitaan dan informasi terkait kondisi keuangan daerah Aceh Selatan saat ini, Kepala BPKD Kabupaten Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH., menyampaikan bahwa menjelang tutup tahun anggaran 2024, pemerintah daerah melalui BPKD saat ini telah mencatat dan menginventarisir pengajuan SPM yang kemungkinan akan mengalami keterlambatan pembayaran.

“Beban dan dinamika persoalan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah pada tahun ini, diantaranya biaya penyelenggaraan pilkada, belum optimalnya capaian PAD, pembayaran tambahan penghasilan ASN, honor guru kontrak, iuran BPJS, serta keterlambatan transfer dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, turut menjadi kendala dalam merealisasikan pembayaran tagihan di tahun ini. Sementara penggunaan DAU ditentukan sudah terbagi habis sesuai dengan juknis dan mandatory spending bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” terang Kaban BPKD melalui rilisnya yang diterima media ini pada Senin, (30/12)

“Namun demikian, perlu kami tegaskan bahwa hal ini tidak berarti bahwa SPM yang telah diajukan tidak dibayar. Kami pastikan bahwa SPM yang tidak dapat dibayarkan per 31 Desember 2024, akan dibayarkan pada tahun 2025, namun ada mekanisme yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

“Penatausahaan keuangan daerah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui mekanisme dan sistem yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan. Hal ini menjadikan setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan daerah benar – benar dapat dipertanggungjawabkan, dan tentunya tidak ugal-ugalan,” terangnya.

“Kondisi ini tidak hanya dialami Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, namun juga beberapa daerah lainnya di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri bahkan telah menerbitkan surat edaran nomor 900.1.15.1/6658/SJ terkait kondisi ini, dan menjadi panduan bagi daerah untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi,” rinciannya

“Untuk itu, kami harap agar seluruh pihak dapat selektif dalam mencari dan menerima informasi, agar tidak tercipta pemahaman yang salah,” jelas Samsul. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya

18 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

27 Juli 2026 - 09:29 WIB

Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

23 Juli 2026 - 19:35 WIB

Ratusan Siswa MAN Inovasi Ikuti Safari Penyuluhan IPARI, DPRK Nagan Raya Tegaskan Komitmen Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

22 Juli 2026 - 11:08 WIB

Diskominfo Nagan Raya Gelar Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2026

21 Juli 2026 - 14:11 WIB

Trending di Daerah