Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

Daerah

Terkait Pelantikan Bupati se-Aceh, Anggota DPRK Aceh Selatan Dorong Pelaksanaan pada 10 Februari Melalui Paripurna DPRK

badge-check


					Terkait Pelantikan Bupati se-Aceh, Anggota DPRK Aceh Selatan Dorong Pelaksanaan pada 10 Februari Melalui Paripurna DPRK Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Walaupun pemilihan kepala daerah sudah selesai dilaksanakan pada 27 November lalu, namun belum ada kepastian mengenai jadwal pelantikannya. Hal tersebut berdampak kurang baik terhadap transisi Pemerintah di Daerah.

Awalnya, Peraturan Presiden no 80 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengisyaratkan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan pada tanggal 10 Februari 2024.

Namun, belakangan Ketua Komisi II DPRI yang merupakan mitra kerja dari Kementrian Dalam Negri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan pelantikan Kepala Daerah bisa saja bergeser hingga akhir Maret, menunggu selesai sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi mendorong agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dilaksanakan secepatnya, sebagaimana kita ketahui, Pilkada Aceh Selatan berjalan lancar, tanpa gugatan, semua pasangan calon menerima dengan baik hasil Pilkada, kita berharap pasangan MANIS segera dilantik,” ucap Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan tersebut.

Hal tersebut menurut Alja berdampak positif terhadap ritme kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, dengan adanya Bupati dan Wakil Bupati defenitif, akan berdampak positif terhadap ritme kerja Pemerintah Daerah, termasuk mengisi beberapa posisi eselon II yang sudah lama kosong, situasi ini membuat kinerja pemerintah tersendat, dengan adanya pemimpin defenitif dapat membawa semangat baru.

Masih menurut Alja, semakin cepat Bupati dan Wakil Bupati dilantik maka akan mempercepat proses singkronisasi visi-misi Bupati-Wakil Bupati terpilih dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Selatan, dan program prioritas.

Olehkerana itu, Alja mendorong pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 10 Februari 2024, karena Pilkada Aceh Selatan tidak ada sengketa di MK, sebaiknya pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari 2024.

Terkait dengan prosesi pelantikan, Alja mendorong di dalam paripurna DPRK, Perpres no 80 itu menyebutkan secara serentak, namun Undang-undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 70 ayat huruf C menyebutkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iah dalam Paripurna DPRK,” tutup Alja. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya

18 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

27 Juli 2026 - 09:29 WIB

Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

23 Juli 2026 - 19:35 WIB

Ratusan Siswa MAN Inovasi Ikuti Safari Penyuluhan IPARI, DPRK Nagan Raya Tegaskan Komitmen Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

22 Juli 2026 - 11:08 WIB

Diskominfo Nagan Raya Gelar Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2026

21 Juli 2026 - 14:11 WIB

Trending di Daerah