Narasiterkini.com, Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perseroan Terbatas Agra Budi Jasa Bersama (PT AJB) terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) batu bara. Yang berlangsung di Gedung Dewan setempat Senin (3/2/2025).
Pembahasan rapat dengar pendapat tersebut juga membahas peristiwa kecelakaan yang terjadi akibat Hauling batu bara yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam hal ini pihak DPRK ikut mengundang PT AJB, IPE serta dinas-dinas terkait yang ada di Kabupaten Aceh Barat.
Menanggapi hal tersebut ketua komisi II Said Muzhar secara terpisah kepada Narasiterkini.com mengatakan, perusahaan batu bara PT AJB harus benar-benar serius dalam menanggapi persoalan kecelakaan yang dilakukan oleh sopir truk Hauling batu bara, sehingga membuat seorang warga Desa Langgung kehilangan nyawa.
“Dalam persoalan ini seharusnya perusahaan tidak terlalu mempersoalkan sopirnya, terkait sopir biarlah polisi yang menangani sesuai proses hukum yang berlaku, Nah, kehadiran perusahaan dalam hal ini harus lebih mempertimbangkan atau memperhatikan kebutuhan pokok yang diperlukan oleh keluarga korban,”ujarnya
Dalam hal ini komisi II DPRK Aceh Barat menegaskan kepada PT AJB agar lebih serius dalam menangani pihak korban tabrakan truck Hauling batu bara serta menaati peraturan yang berlaku termasuk izin-izinnya harus terpenuhi semua.
Menurut hemat kami di komisi II aktivitas Hauling PT AJB sudah melanggar ketentuan jadwal Hauling batu bara, seharusnya pengangkutan batu bara dari Jam 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 06.00 WIB.
Seharusnya dari kesalahan tersebut kata Muzhar perusahaan harus lebih peka menanggapi persoalan ini.
“Nah dalam rapat dengar pendapat tadi terlihat pihak PT AJB yang di wakili oleh kepala Teknik Tambang (KTT) lebih mengutamakan perdebatan dibandingkan adanya pertimbangan terhadap korban, namun setelah kita berikan pandangan secara aturan akhirnya mereka menuruti apa yang menjadi keputusan bersama hari ini,”ungkapnya
Keputusan RDP dewan dengan keluarga korban serta perusahaan PT AJB dan dinas terkait. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat meminta perusahaan PT AJB agar aktivitas Hauling batu bara untuk sementara dihentikan, sampai tuntutan terpenuhi dalam ketentuan yang berlaku.
Kemudian dewan juga menuntut tanggung jawab penuh PT. AJB dan IPE terhadap kerusakan jalan pemerintah yang disebabkan oleh kegiatan hauling batubara. Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Padahal kata Said Muzhar dalam RDP pertama sudah disampaikan kepada perusahaan untuk bertanggung jawab, tapi perusahaan tidak mengindahkan. Sebenarnya dewan pun tidak terlalu ikut campur dalam hal ini sejauh mereka bertanggung jawab terhadap keluarga korban. Tapi sampai ini hari keluarga korban kembali menuntut keadilan ke dewan, makanya terjadi RDP kedua.
Said Muzhar berharap permasalahanya dan hasil RDP hari ini cepat selesai agar investasi ini cepat berjalan, mengingat masyarakat kita juga banyak yang bekerja di tambang tersebut, kalau tidak bisa Hauling sayang juga mereka, tapi dengan catatan harus di selesaikan dulu kesepakatan antara pihak korban dengan perusahaan dari hasil RDP tadi, dan dalam waktu dekat ini pihak DPRK akan membentuk pansus tim Hauling batu bara,”pungkasnya.
Sementara itu External and Relation Government PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), Safran Arie Thama kepada media mengatakan, bahwa pihak keluarga korban meminta kepada perusahaan agar bertanggung jawab secara adat dan istiadat dalam hal tersebut pihak perusahaan akan berkomitmen dan melakukan musyawarah dengan keuchik serta keluarga korban.
” Mengenai dengan Hauling batu bara tetap berjalan, dan kita tetap berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap keluarga korban dan kita tetap berjalan seperti biasa,”pungkasnya
Discussion about this post