Menu

Mode Gelap
Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

Daerah

Ketua Komisi II DPRK Aceh Barat : Hentikan Hauling batu bara, PT AJB Harus Tanggung Jawab Terhadap Keluarga Korban Kecelakaan

badge-check


					Ketua Komisi II DPRK Aceh Barat Said Muzhar/ Foto Dani NT, Senin (3/2/2025) Perbesar

Ketua Komisi II DPRK Aceh Barat Said Muzhar/ Foto Dani NT, Senin (3/2/2025)

Narasiterkini.com, Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perseroan Terbatas Agra Budi Jasa Bersama (PT AJB) terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) batu bara. Yang berlangsung di Gedung Dewan setempat Senin (3/2/2025).

Pembahasan rapat dengar pendapat tersebut juga membahas peristiwa kecelakaan yang terjadi akibat Hauling batu bara yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam hal ini pihak DPRK ikut mengundang PT AJB, IPE serta dinas-dinas terkait yang ada di Kabupaten Aceh Barat.

Menanggapi hal tersebut ketua komisi II Said Muzhar secara terpisah kepada Narasiterkini.com mengatakan, perusahaan batu bara PT AJB harus benar-benar serius dalam menanggapi persoalan kecelakaan yang dilakukan oleh sopir truk Hauling batu bara, sehingga membuat seorang warga Desa Langgung kehilangan nyawa.

“Dalam persoalan ini seharusnya perusahaan tidak terlalu mempersoalkan sopirnya, terkait sopir biarlah polisi yang menangani sesuai proses hukum yang berlaku, Nah, kehadiran perusahaan dalam hal ini harus lebih mempertimbangkan atau memperhatikan kebutuhan pokok yang diperlukan oleh keluarga korban,”ujarnya

Dalam hal ini komisi II DPRK Aceh Barat menegaskan kepada PT AJB agar lebih serius dalam menangani pihak korban tabrakan truck Hauling batu bara serta menaati peraturan yang berlaku termasuk izin-izinnya harus terpenuhi semua.

Menurut hemat kami di komisi II aktivitas Hauling PT AJB sudah melanggar ketentuan jadwal Hauling batu bara, seharusnya pengangkutan batu bara dari Jam 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 06.00 WIB.
Seharusnya dari kesalahan tersebut kata Muzhar perusahaan harus lebih peka menanggapi persoalan ini.

“Nah dalam rapat dengar pendapat tadi terlihat pihak PT AJB yang di wakili oleh kepala Teknik Tambang (KTT) lebih mengutamakan perdebatan dibandingkan adanya pertimbangan terhadap korban, namun setelah kita berikan pandangan secara aturan akhirnya mereka menuruti apa yang menjadi keputusan bersama hari ini,”ungkapnya

Keputusan RDP dewan dengan keluarga korban serta perusahaan PT AJB dan dinas terkait. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat meminta perusahaan PT AJB agar aktivitas Hauling batu bara untuk sementara dihentikan, sampai tuntutan terpenuhi dalam ketentuan yang berlaku.

Kemudian dewan juga menuntut tanggung jawab penuh PT. AJB dan IPE terhadap kerusakan jalan pemerintah yang disebabkan oleh kegiatan hauling batubara. Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Padahal kata Said Muzhar dalam RDP pertama sudah disampaikan kepada perusahaan untuk bertanggung jawab, tapi perusahaan tidak mengindahkan. Sebenarnya dewan pun tidak terlalu ikut campur dalam hal ini sejauh mereka bertanggung jawab terhadap keluarga korban. Tapi sampai ini hari keluarga korban kembali menuntut keadilan ke dewan, makanya terjadi RDP kedua.

Said Muzhar berharap permasalahanya dan hasil RDP hari ini cepat selesai agar investasi ini cepat berjalan, mengingat masyarakat kita juga banyak yang bekerja di tambang tersebut, kalau tidak bisa Hauling sayang juga mereka, tapi dengan catatan harus di selesaikan dulu kesepakatan antara pihak korban dengan perusahaan dari hasil RDP tadi, dan dalam waktu dekat ini pihak DPRK akan membentuk pansus tim Hauling batu bara,”pungkasnya.

Sementara itu External and Relation Government PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), Safran Arie Thama kepada media mengatakan, bahwa pihak keluarga korban meminta kepada perusahaan agar bertanggung jawab secara adat dan istiadat dalam hal tersebut pihak perusahaan akan berkomitmen dan melakukan musyawarah dengan keuchik serta keluarga korban.

” Mengenai dengan Hauling batu bara tetap berjalan, dan kita tetap berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap keluarga korban dan kita tetap berjalan seperti biasa,”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir

23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T

22 Juni 2026 - 23:24 WIB

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Trending di Daerah