Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Hukum

Polisi Berhasil Tangkal DPO Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

badge-check


					Polisi Berhasil Tangkal DPO Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh-Salah seorang pelaku berinisial AKA (20), warga Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar akhirnya ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam, pada Kamis (1/10) malam lalu.

AKA ditangkap atas kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada 6 Desember 2018 lalu di Baitussalam, Aceh Besar. Selama dua tahun terakhir, AKA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Padahal, sebelumnya ia sempat ditangkap dan diproses hukum dengan menjalani pembinaan di LPKS Lambaro. Namun ia kabur saat ada kesempatan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, korban merupakan seorang pelajar yang saat itu berusia 13 tahun (saat ini 15 tahun) berinisial TR.

“Korban merupakan teman spesial pelaku saat itu, persetubuhan terjadi secara paksa, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” kata Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, saat Konferensi Pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu 3 Oktober 2020.

Pada Konferensi Pers tersebut turut di dampingi Kasubbag Humas, Iptu Hardi, SH dan Kapolsek Baitussalam, Ipda Safrizal, S.Sos dan Kanit Jatanras Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.TrK.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa memilukan ini berawal saat keduanya berkenalan melalui media sosial (Medsos) Facebook hingga akhirnya menjalin hubungan khusus.

Disatu waktu, mereka pun bertemu dan AKA membawa TR ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar setelah TR dipaksa untuk tidak masuk sekolah. TR dibawa ke kontrakan itu untuk mengganti pakaian dan berencana jalan-jalan.

“Saat di rumah itu, pelaku menarik paksa korban ke dalam kamar hingga akhirnya terjadilah persetubuhan secara paksa terhadap korban,”kata Kasat Reskrim, M Ryan Citra Yudha.

Singkat cerita, peristiwa ini pun diketahui keluarga korban. Tak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga pun melaporkan AKA ke polisi.

“Pelaku ditangkap dan diproses hukum serta dititipkan ke LPKS Lambaro, namun saat baru menjalani pembinaan disana ia kabur saat ada kesempatan setelah melihat pintu pagar terbuka. Pelaku sempat menumpang di kendaraan warga yang melintas dan meminta diantar ke Blang Bintang, disitulah awal dari pelarian AKA selama ini,”Jelasnya.

Diketahui, AKA selama ini bersembunyi di kawasan hutan Lamteuba. Sesekali, ia juga turun ke perkampungan saat kelaparan bahkan kerap berkunjung ke rumah salah satu kerabatnya disana.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan akhirnya kemarin ditangkap di rumah kerabatnya, sempat berusaha kabur, namun berkat kesigapan petugas akhirnya tertangkap dan langsung diamankan ke Mapolresta Banda Aceh,”Ungkap Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang baju seragam SMP, pakaian dalam serta beberapa helai pakaian lainnya yang dikenakan korban saat itu.

“Kini pelaku masih diproses hukum lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” demikian tutupnya. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum