Menu

Mode Gelap
Polres Nagan Raya Gelar Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda, Siaga Ancaman Cuaca Ekstrem Soroti Alokasi Dana Rehab-Rekon Rp824 Miliar, Mizwan Nilai Aceh Barat Dianaktirikan Wabup Abdya Zaman Akli Sebut Acara Jalan Santai Terkandung Makna Persatuan BPK Aceh Audit Aset Kendaraan Dinas Pemkab Abdya Panitia Sebut Masyarakat Terlibat Bekerja Acara Bakar Lemang HUT Abdya ke-24 Gubernur Harus Monev Satgas TBS: Jangan Biarkan PKS di Nagan Raya Kebal Hukum Soal Rendah Harga Beli Sawit

Daerah

Bupati Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran Penertiban Hewan

badge-check


					Bupati Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran Penertiban Hewan Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H. M.H. resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 255 Tahun 2025 tentang Penertiban Hewan.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan.

Penerbitan edaran ini juga merespons banyaknya laporan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan dan fasilitas umum, yang dinilai membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Bupati TR. Keumangan atau yang akrab disapa TRK menegaskan bahwa setiap pemilik hewan ternak wajib memiliki kandang dan dilarang melepaskan ternaknya secara sembarangan.

“Pemilik hewan ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya dalam kandang, baik siang maupun malam hari, agar tidak berkeliaran di taman, jalan raya, pekarangan rumah, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” ujar TRK pada Kamis (24/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa kandang yang dimaksud tidak boleh berada di dalam kawasan permukiman padat, khususnya di ibu kota kecamatan maupun ibu kota kabupaten.

Dalam surat edaran itu juga melarang setiap orang yang memelihara hewan ternak untuk mengikat hewannya di tempat-tempat umum seperti pinggir jalan, parit, trotoar, lapangan umum, taman kota, kompleks perkantoran, sekolah, rumah ibadah, dan kebun milik orang lain.

Lebih lanjut, Bupati TRK menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ini.

“Apabila surat edaran ini tidak diindahkan, maka hewan ternak yang berkeliaran bebas akan ditangkap oleh petugas atau Tim Penertiban yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya,” tegasnya.

Selain itu, hewan ternak yang ditangkap dapat diambil kembali oleh pemilik dalam waktu paling lama tujuh hari, dengan syarat menunjukkan surat keterangan kepemilikan serta membayar biaya perawatan dan pemeliharaan.

“Biaya perawatan untuk sapi, kerbau, dan kuda sebesar Rp100.000 per ekor per hari, sedangkan untuk kambing dan biri-biri sebesar Rp50.000 per ekor per hari,” sebut Bupati TRK.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak di wilayah Kabupaten Nagan Raya, untuk menaati ketentuan tersebut demi kepentingan bersama.

“Kami berharap para pemilik ternak dapat mempedomani dan mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres Nagan Raya Gelar Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda, Siaga Ancaman Cuaca Ekstrem

20 April 2026 - 13:28 WIB

Soroti Alokasi Dana Rehab-Rekon Rp824 Miliar, Mizwan Nilai Aceh Barat Dianaktirikan

20 April 2026 - 13:25 WIB

Wabup Abdya Zaman Akli Sebut Acara Jalan Santai Terkandung Makna Persatuan

19 April 2026 - 17:35 WIB

BPK Aceh Audit Aset Kendaraan Dinas Pemkab Abdya

19 April 2026 - 16:03 WIB

Panitia Sebut Masyarakat Terlibat Bekerja Acara Bakar Lemang HUT Abdya ke-24

18 April 2026 - 18:19 WIB

Trending di Budaya