Menu

Mode Gelap
Pendiri IMI dan IOF Nagan Raya Apresiasi Pelaksanaan Event Motorcross Pada HUT Bhayangkara ke-80 Tahun Asli “Dibeudoh Abee Lam Ujen” Antusias Penonton Terlihat Padati Lapangan Grasstrack Alun alun Suka Makmue Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya 

Daerah

Bupati Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran Penertiban Hewan

badge-check


					Bupati Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran Penertiban Hewan Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H. M.H. resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 255 Tahun 2025 tentang Penertiban Hewan.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan.

Penerbitan edaran ini juga merespons banyaknya laporan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan dan fasilitas umum, yang dinilai membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Bupati TR. Keumangan atau yang akrab disapa TRK menegaskan bahwa setiap pemilik hewan ternak wajib memiliki kandang dan dilarang melepaskan ternaknya secara sembarangan.

“Pemilik hewan ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya dalam kandang, baik siang maupun malam hari, agar tidak berkeliaran di taman, jalan raya, pekarangan rumah, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” ujar TRK pada Kamis (24/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa kandang yang dimaksud tidak boleh berada di dalam kawasan permukiman padat, khususnya di ibu kota kecamatan maupun ibu kota kabupaten.

Dalam surat edaran itu juga melarang setiap orang yang memelihara hewan ternak untuk mengikat hewannya di tempat-tempat umum seperti pinggir jalan, parit, trotoar, lapangan umum, taman kota, kompleks perkantoran, sekolah, rumah ibadah, dan kebun milik orang lain.

Lebih lanjut, Bupati TRK menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ini.

“Apabila surat edaran ini tidak diindahkan, maka hewan ternak yang berkeliaran bebas akan ditangkap oleh petugas atau Tim Penertiban yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya,” tegasnya.

Selain itu, hewan ternak yang ditangkap dapat diambil kembali oleh pemilik dalam waktu paling lama tujuh hari, dengan syarat menunjukkan surat keterangan kepemilikan serta membayar biaya perawatan dan pemeliharaan.

“Biaya perawatan untuk sapi, kerbau, dan kuda sebesar Rp100.000 per ekor per hari, sedangkan untuk kambing dan biri-biri sebesar Rp50.000 per ekor per hari,” sebut Bupati TRK.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak di wilayah Kabupaten Nagan Raya, untuk menaati ketentuan tersebut demi kepentingan bersama.

“Kami berharap para pemilik ternak dapat mempedomani dan mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Tak Hanya Huntap, Bupati Nagan Raya Desak Pembangunan Sekolah dan Jembatan Pascabanjir

11 Juni 2026 - 10:27 WIB

Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut Dari 11 Kecamatan

10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton

8 Juni 2026 - 20:36 WIB

Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

8 Juni 2026 - 16:55 WIB

Trending di Daerah