Narasiterkini.com, Singkil- Polres Aceh Singkil didesak menindak tegas dan menangkap “dalang” pematokan liar diatas lahan Eks HGU PT Socfindo Lae Butar. Desakan itu datang dari Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, Minggu, (14/09/2025)
Dikutip di laman Radarindo.co.id aksi pematokan secara liar tersebut merupakan tindak pidana yang berpotensi memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Kuat dugaan ada oknum-oknum tertentu yang memprovokasi warga untuk melakukan pematokan tanpa dasar hukum yang jelas. Perbuatan itu sudah sangat meresahkan. Sebelum terjadi konflik besar, saya minta pihak Polres segera ambil tindakan,” tegas Herman, dilansir laman Radarindo.co.id
Herman menilai, alasan masyarakat melakukan pematokan karena PT Socfindo belum mengantongi izin perpanjangan HGU adalah keliru.
Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin tersebut hanya bersifat administrative dan sama sekali tidak memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk menguasai atau mematok lahan tersebut.
“Pematokan tanah HGU bukan kewenangan masyarakat. Itu murni kewenangan negara, dalam hal ini ATR/BPN. Jika HGU sedang dalam proses perpanjangan atau pembaruan sesuai PP 18/2021, maka lahan tersebut tetap sah secara hukum dan tidak bisa dikatakan ilegal, apalagi dilanggar aturan,” jelasnya.
Herman mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi. Walaupun izin perpanjangan belum terbit, bukan berarti masyarakat otomatis berhak menguasai tanah itu.
“Ingat, tanah tersebut adalah milik negara dan semua pengelolaannya sudah diatur hukum. Jangan sampai kita terjebak dalam permainan provokator yang justru merugikan masyarakat sendiri,” ungkapnya.
Herman menegaskan bahwa sebagai masyarakat yang hidup di negara hukum, semua persoalan harus diselesaikan sesuai aturan.
Ia meminta warga untuk tetap cerdas dan berhati-hati agar tidak menjadi korban dari tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum. (*)
Sumber utama: radarindo.co.id
Discussion about this post