• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua BAI: Polres Aceh Singkil Harus Ambil Sikap Tindak Tegas Dalang Pematokan Liar Eks HGU PT Socfindo Lae Butar

by Redaksi Narasi Terkini
14 September 2025
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

 

RelatedPosts

Jum’at Curhat, Polres Aceh Selatan Serap Langsung Aspirasi Masyarakat

Jum’at Curhat, Polres Aceh Selatan Serap Langsung Aspirasi Masyarakat

12 September 2025
Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen

Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen

12 September 2025
Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

11 September 2025
Load More

Narasiterkini.com, Singkil- Polres Aceh Singkil didesak menindak tegas dan menangkap “dalang” pematokan liar diatas lahan Eks HGU PT Socfindo Lae Butar. Desakan itu datang dari Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, Minggu, (14/09/2025)

Dikutip di laman Radarindo.co.id aksi pematokan secara liar tersebut merupakan tindak pidana yang berpotensi memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.

Kuat dugaan ada oknum-oknum tertentu yang memprovokasi warga untuk melakukan pematokan tanpa dasar hukum yang jelas. Perbuatan itu sudah sangat meresahkan. Sebelum terjadi konflik besar, saya minta pihak Polres segera ambil tindakan,” tegas Herman, dilansir laman Radarindo.co.id

Herman menilai, alasan masyarakat melakukan pematokan karena PT Socfindo belum mengantongi izin perpanjangan HGU adalah keliru.

Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin tersebut hanya bersifat administrative dan sama sekali tidak memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk menguasai atau mematok lahan tersebut.

“Pematokan tanah HGU bukan kewenangan masyarakat. Itu murni kewenangan negara, dalam hal ini ATR/BPN. Jika HGU sedang dalam proses perpanjangan atau pembaruan sesuai PP 18/2021, maka lahan tersebut tetap sah secara hukum dan tidak bisa dikatakan ilegal, apalagi dilanggar aturan,” jelasnya.

Herman mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi. Walaupun izin perpanjangan belum terbit, bukan berarti masyarakat otomatis berhak menguasai tanah itu.

“Ingat, tanah tersebut adalah milik negara dan semua pengelolaannya sudah diatur hukum. Jangan sampai kita terjebak dalam permainan provokator yang justru merugikan masyarakat sendiri,” ungkapnya.

Herman menegaskan bahwa sebagai masyarakat yang hidup di negara hukum, semua persoalan harus diselesaikan sesuai aturan.

Ia meminta warga untuk tetap cerdas dan berhati-hati agar tidak menjadi korban dari tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum. (*)

Sumber utama: radarindo.co.id

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Tim Elang Satresnarkoba Nagan Raya Bekuk 2 Mahasiswa Diduga Mengedar Narkoba

Tim Elang Satresnarkoba Nagan Raya Bekuk 2 Mahasiswa Diduga Mengedar Narkoba

3 Maret 2023
MPD Nagan Raya Serahkan Resume Kondisi Pendidikan Kepada Bupati

MPD Nagan Raya Serahkan Resume Kondisi Pendidikan Kepada Bupati

6 Maret 2025
Pelayan Buruk Bank Syariah di Aceh, Siti Maisyarah: BSI Harus Mampu Akomodir Kebutuhan Masyarakat

Pelayan Buruk Bank Syariah di Aceh, Siti Maisyarah: BSI Harus Mampu Akomodir Kebutuhan Masyarakat

5 Mei 2021

Most Popular

Ketua BAI: Polres Aceh Singkil Harus Ambil Sikap Tindak Tegas Dalang Pematokan Liar Eks HGU PT Socfindo Lae Butar
Hukum

Ketua BAI: Polres Aceh Singkil Harus Ambil Sikap Tindak Tegas Dalang Pematokan Liar Eks HGU PT Socfindo Lae Butar

14 September 2025
Peduli Sesama, Brimob Aceh Batalyon C Pelopor Ringankan Beban Warga Kurang Mampu
Sosial

Peduli Sesama, Brimob Aceh Batalyon C Pelopor Ringankan Beban Warga Kurang Mampu

13 September 2025
Dinilai Sarana Penting, PUPR Usulkan Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Antar Kabupaten
Daerah

Dinilai Sarana Penting, PUPR Usulkan Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Antar Kabupaten

13 September 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue