Menu

Mode Gelap
Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat  Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

Daerah

Forjias Temukan ASN Berperan Ganda, Bupati Aceh Selatan: Akan Ditindak Sesuai Aturan

badge-check


					Forjias Temukan ASN Berperan Ganda, Bupati Aceh Selatan: Akan Ditindak Sesuai Aturan Perbesar

 

Narasiterkini.com, Tapaktuan– Desakan Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS) agar pemerintah menertibkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku wartawan mendapat tanggapan tegas dari Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, SE.,M.Sos

Menanggapi hal itu, Bupati Mirwan menyatakan pihaknya akan segera menelusuri laporan yang disampaikan FORJIAS dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.

“Kami sudah menerima informasi dan akan menindaklanjutinya. ASN memiliki aturan disiplin yang jelas. Jika terbukti ada yang menyalahgunakan statusnya sebagai wartawan atau menggunakan profesi itu untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami proses sesuai regulasi,” tegas Bupati Mirwan, Selasa (11/11/2025).

Bupati menjelaskan, larangan ASN merangkap profesi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik dan tidak boleh memiliki pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menyebutkan bahwa setiap ASN wajib menjaga integritas dan dilarang melakukan kegiatan di luar tugas kedinasan yang berpotensi mencoreng nama baik instansi pemerintah.

“Profesi wartawan menuntut independensi, sementara ASN terikat dengan hierarki birokrasi dan kode etik pegawai negeri. Jadi, kedua peran itu tidak bisa disatukan tanpa menimbulkan benturan kepentingan,” ujar Bupati Mirwan.

Ia menegaskan, Pemkab Aceh Selatan tidak akan mentolerir perilaku ASN yang menyalahgunakan profesi, terlebih jika tindakan tersebut merugikan masyarakat atau mencemarkan nama baik pemerintah daerah.

“Jika ada ASN yang terbukti menggunakan identitas wartawan untuk menekan, meminta dana, atau melakukan intimidasi, akan kami panggil dan proses sesuai mekanisme. Bisa berupa teguran, sanksi disiplin, hingga penonaktifan sementara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mirwan menyambut baik langkah FORJIAS yang ikut menjaga marwah profesi jurnalis di Aceh Selatan. Ia berharap kolaborasi positif antara pemerintah dan insan pers terus terjaga, dengan semangat saling mengawasi dan membangun daerah.

“Kami menghargai peran wartawan yang bekerja profesional. Pers adalah mitra strategis pemerintah, bukan alat tekanan. Karena itu, kami mendukung penuh langkah FORJIAS menjaga kebersihan profesi ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua FORJIAS Aceh Selatan, Safdar. S, mengungkap keresahan terkait munculnya oknum ASN yang mengaku wartawan dan melakukan aksi intimidasi ke sejumlah pihak. FORJIAS menilai hal ini mencederai independensi pers dan melanggar prinsip dasar profesionalisme jurnalistik. (Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat 

29 Juni 2026 - 17:26 WIB

DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media

28 Juni 2026 - 17:43 WIB

Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh

27 Juni 2026 - 18:08 WIB

Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan

27 Juni 2026 - 17:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum